KPLP Tingkatkan Keahlian Auditor ISPS Code - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
KPLP Tingkatkan Keahlian Auditor ISPS Code

KPLP Tingkatkan Keahlian Auditor ISPS Code

Share This

 


Jakarta (wartalogistik.com) –  Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,  Kementerian Perhubungan pada Senin (10/7) menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Auditor International Ship and Port Fasility Security (ISPS)  Code, guna peningkatkan layanan dari auditor ISPS Code dalam memverifikasi kapal dan fasilitas pelabuhan ocean going. 



Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan. Aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.



Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Rivolindo mengatakan bahwa Auditor ISPS Code berperan sebagai ujung tombak dalam penerapan aturan internasional maupun nasional dalam melaksanakan tugas verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.


“Para auditor harus dapat mengukur tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap aturan yang berlaku, dimana hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ujar Revolindo saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan keterampilan ISPS Code di Jakarta.


Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah untuk Auditor ISPS Code menjalankan tugas verifikasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, PM Nomor 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubunagan Laut Nomor 413 Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Rivolindo berharap kegiatan peningkatan keterampilan ISPS Code ini dapat meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia bagi pegawai di UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menangani pekerjaan tentang implementasi aturan ISPS Code pada kapal dan fasilitas pelabuhan yang comply ISPS Code.


“Kami harapkan melalui kegiatan Peningkatan Keterampilan ISPS Code ini ada out put yang nantinya dapat bermanfaat untuk peserta sendiri dan untuk kemajuan Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mengimplementasikan ISPS Code untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” tutup Rivolindo.


Adapun narasumber yang hadir dalam bimtek ini yaitu perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Ditjen Perhubungan Laut dan perwakilan dari RSO PT. Kaneta Efka Jaya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh peserta yang merupakan personel dari perwakilan dari UPT di lingkungan Ditjen Hubla.


ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2  Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS) mengenai langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim. Dalam kodea ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004 bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional, yang meliputi Kapal penumpang, termasuk high speed passenger craft, cargo ship, termasuk high speed craft dengan tonase > 500 GT dan mobile offshore drilling unit (MODU) dan fasilitas pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.

(Abu Bakar)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here