Jakarta (wartalogistik.com) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, mendapat mandat Baru, yakni menjalan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.469 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kesatuan Penjaga Laut Dan Pantai Pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menandatangani SK tersebut pada tanggal 7 Juni 2023 dan langsung berlaku.
Salah satu pertimbangan terbitnya SK itu adalah untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi serta peningkatan kordinasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dalam bidang patroli, pengamanan dan penegakan hukum, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, serta sarana dan prasarana pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Adapun isi SK tersebut adalah :
Kesatu : Lingkup tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai meliputi bidang
a. patroli dan pengamanan
b. penegakan hukum dan advokasi
c. tertib pelayaran di laut dan pantai
d. penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, dan
e. sarana dan prasarana.
Kedua : Tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu secara teknis oprasional dilaksanakan pada Unit Pelaksana Teknis yang terdiri atas
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
d. Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, dan
e. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Ketiga : Teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan meliputi
a. pelaksanaan pengawasan keselamatan, keamanan pelayaran dan ketertiban di pelabuhan, verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, kegiatan bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta barang curah padat, barang khusus, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas Pelabuhan, pengerukan dan reklamasi;
b. pengawasan kelaiklautan kapal, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, pemeriksaan kapal berbendera Indonesia dan pemeriksaan kapal asing, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan surat persetujuan berlayar;
c. pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan bantuan pencairan dan penyelamatan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal;
d. pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran Perhubungan Laut dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 dan diktum kedua.
Keempat : teknis operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai pada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai meliputi:
a. penyusunan rencana, program dan evaluasi.
d. pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.
c. pelaksanaan penegakan hukum di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai.
d. pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/ eksplorasi dan eksploitasi, bangunan di atas dan di bawah air.
e. pemberian bantuan pencairan dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran.
f. pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan
g. pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi
h. pelaksanaan pengadaan pemeliharaan, perbaikan, dan dukungan logistik.
Kelima : Para Kepala Unit Pelaksanaan Teknis melaporkan kepada Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dan diktum keempat secara periodik setiap bulan maupun sewaktu-waktu / insidential.
Keenam : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas :
a. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Unit Pelaksana Teknis
b. melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang melibatkan 2 atau lebih Unit Pelaksana Teknis dan
c. melaporkan secara berkala setiap pelaksanaan monitoring kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Ketujuh : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai bertanggung jawab untuk
a. Melakukan desiminasi, bimbingan teknis, asistensi, dan supervisi pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
b. menyusun pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar