Jakarta (wartalogistik. com) - Penggabungan Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Dan Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama, sudah ditetapkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Utama.
Permenhub itu ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada tanggal 12 Mei 2023 dan dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 24 Mei 2023 Oleh Kementerian Hukum Dan Ham.
Pada permenhub itu terdapat 8 Bab dan 40 pass. Di bagaian Bab V Pasal 33 terkait lokasi KSOP Utama adalah a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Makassar.
Dalam regulasi itu juga disebutkan kedudukan, tugas dan fungsi. Disebutkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dipimpin oleh seorang Kepala.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi kegiatan
pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Dalam melaksanakan tugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, pemeriksaan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, dan penahanan kapal atas perintah pengadilan; b. Pelaksanaan pengaturan, penyediaan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal dan penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan; c. pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran, d. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut; e.pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal; f. penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Adapun susunan organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Utama terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pengawasan dan Penindakan;
c. Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan
Kepelabuhanan;
d. Bidang Perkapalan dan Kepelautan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar