Jakarta (wartalogistik.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang sebelumnya Kelas IV, kini menjadi Kelas II.
Perubahan kelas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan. Permenhub terbaru itu ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada tanggal 12 Mei 2023.
Perubahan kelas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) berlaku sejak diundangkan pada 24 Mei 2023.
Selain KSOP Marunda yang naik ke Kelas II terdapat sejumlah KSOP lainnya yang juga naik kelas.
Untuk KSOP kelas I yang sebelumnya Sebanyak 9 KSOP, dengan Permenhub terbaru itu menjadi 13 KSOP dengan tambahannya yakni KSOP Palembang, KSOP Bitung, KSOP Pontianak, KSOP Palembang yang sebelumnya diposisi Kelas II.
Selain KSOP Marunda yang naik menjadi Kelas II yaitu, KSOP Tarakan, KSOP Batu Licin - Kota Baru, KSOP Pekanbaru.
KSOP yang naik ke Kelas III dari Kelas IV adalah KSOP Satui, KSOP Tanjung Pakis (Jawa Timur ), KSOP Rangga Ilung, KSOP Kijang
( Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar