Tingkatkan Layanan, Pertama Kali di Indonesia Kemenhub Tetapkan Tarif Pandu dan Tunda di Perairan Pelabuhan Marunda - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Tingkatkan Layanan, Pertama Kali di Indonesia Kemenhub Tetapkan Tarif Pandu dan Tunda di Perairan Pelabuhan Marunda

Tingkatkan Layanan, Pertama Kali di Indonesia Kemenhub Tetapkan Tarif Pandu dan Tunda di Perairan Pelabuhan Marunda

Share This

 





Jakarta ( wartalogistik.com) -  Upaya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  Kelas IV Marunda menata layanan sehingga meningkatkan kepuasan pengguna jasa dan  pendapatan bagi negara terus berlangsung. Sebagaimana yang berlangsung pada Senin ( 28/3) di Jakarta, dengan adanya penetapan dari Kementerian Perhubungan atas penetapan tarif jasa layanan pemanduan dan penundaan di perairan Pelabuhan Marunda yang dilakukan perusahaan pemanduan dan penundaan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) 


Penetapan tarif jasa tunda dan pandu itu tertuang Surat Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan Kepada BUP (Badan Usaha Pelabuhan)  PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS) No PR 302/1/18 PHB 2022 tertanggal 23 Pebruari 2022.


Penyerahan surat rekomendasi itu dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Hary Kriswanto kepada Direktur Operasi PT KBS , Cahyo Antarikso disaksikan Kepala KSOP Kelas IV Marunda, Capt. Isa Amsyari MM. Mar, Capt. Hotman Tua mewakili Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla,  Suryo Pratomo mewakili Biro Perencanaan Kemenhub dan sejumlah pejabat lainnya dalam acara penyerahan Surat Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan Kepada BUP (Badan Usaha Pelabuhan)  PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS).


Dalam sambutannya Hary Kriswanto memberikan apresiasi   terhadap KSOP Marunda karena surat persetujuan penetapan tarif awal pemanduan dan penundaan ini merupakan yg pertama di Indonesia dan bagi PT KBS.


" Kepala KSOP  Marunda sangat cepat bergerak dalam penataan-penataan  yang baik di wilayah kerjanya.  Dan, telah menghasilkan banyak poin penting, diantaranya membuat sejarah sebagai yang pertama adanya penetapan tarif awal pandu tunda dari Kemenhub yang didapat oleh  PT KBS ini," ungkap Hary Kriswanto.


Selain itu Hary Kriswanto juga menyampaikan bahwa Kepala KSOP Marunda, Capt. Isa Amsyari   berhasil menyelesaikan masalah PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)  dan Karya Citra Nusantara  (KCN)  yang selama ini berlarut-larut.


Capt. Isa Amsyari dalam sambutannya menyatakan,  semua yang dilakukan KSOP Marunda ini semata-mata untuk meningkatkan pelayanan sesuai regulasi pelayaran dan meningkatkan pendapatan negara.  Setelah diterimanya surat ini diharapkan PT. KBS  segera memenuhi sarana dan prasarana sesuai aturan dan memenuhi standar serta  dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan terhadap pengguna jasa di Pelabuhan Marunda.


" Dengan adanya penetapan ini membuktikan kami selaku UPT dari Ditjen Hubla, Kemenhub dan lebih umum lagi sebagai negara hadir menata layanan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat pengguna jasa pelabuhan dan meningkatkan pemasukan bagi negara, sesuai dengan regulasi yang berlaku, " jelas Capt. Isa Amsyari.


Dalam sambutan Capt. Hotman Tua merasa sangat bangga dan juga  mengapresiasi terbitnya pertama kali di Indonesia surat penetapan tarif awal pemanduan dan penundaan bagi Pelabuhan Marunda.


" Surat ini adalah dasar hukum pelaksanaan penarikan tarif bagi PT KBS  kepada pengguna jasa. Tetap semangat dalam bekerja meski masih dilanda covid-19 dengan tetap berdasar aturan-aturan yang berlaku," kata Hotman Tua.


Suryo Pratomo dalam sambutanya juga mengakui surat penetapan tarif awal ini adalah dasar pemberian pelayanan. Diharapkan dengan leglitas tarif awal ini dapat meningkatkan PNBP untuk perhubungan laut.


" Kami apresiasi kerja keras dari PT. KBS  dan KSOP Marunda  dalam sampai mendapatkan surat penetapan menteri perhubungan ini. Kedepan harus segera dibuat SOP dan standar kinerja agar dapat dilihat apakah pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar atau belum," tandas Suryo Pratomo.


Cahyo Antarikso yang menerima penetepan tarif dari Kemenhub itu juga merasakan  kebanggaaannya bagi PT KBS, karena  dipercaya untuk turut serta berkegiatan dan membangun di Pelabuhan Marunda.


"Tarif ini merupakan referensi yang dapat digunakan dalam pelayanan tarif pemanduan dan penundaan.


"Tuntutan perbaikan kinerja dan sarana dan prasarana adalah kewajiban bagi kami untuk kami penuhi agar dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan perhubungan dan KSOP Marunda pada kami," ungkapnya.


Dikatakan juga, kepada KSOP  Marunda dan Kemenhub diharapkan untuk selalu memberi arahan agar PT KBS dapat segera kami perbiaki dan tingkatkan pelayanan.



(Abu Bakar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here