Jakarta ( wartalogistik.com) - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok mulai memberlakukan penerapan Single Document Identification Data (STID) atau Data Identitas Truk Tunggal bagi kendaraan truk yang masuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 1 Januari 2022. Tahap awal penerapannya dengan dispensasi sampai bulan Maret, untuk memberi kesempatan bagi operator truk yang belum mendapatkan opproval STID untuk mengurus pendaftarannya.
Kebijakan adanya dispensasi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kantor OP Tanjung Priok Nomor: UM.006/36/8/OP.TPK-21 Tentang Dispensasi Pelaksanaan Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal / Single Truck Identification Data (STID) Di Pelabuhan Tanjung Priok.
Surat Edaran yang ditandatangi oleh Kepala OP Tanjung Priok berisi ;
a. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa setiap kendaraan truk yang masuk dan keluar Pelabuhan Tanjung Priok harus memiliki STID dengan masa peralihan sampai 31 Desember 2021, sehingga semua kendaraan truk tercatat dalam database;
b. Dalam rangka memberikan solusi pembinaan:
1) Bagi kendaraan truk pemegang Truck Identification Data (TID) lama masih diberikan dispensasi masuk dan keluar Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan kartu TID lama selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022, dan harus segera mendaftar untuk mendapatkan STID;
2) Bagi kendaraan truk yang belum memiliki STID diberikan dispensasi akses masuk melalui Gate terminal untuk 1 (satu) kali kunjungan;
3) Untuk menghindari kemacetan dan terganggunya arus barang, maka kendaraan yang belum memiliki STID dan masuk ke Gate, oleh pihak terminal dicatat nomor polisi dan nama perusahaan dan selanjutnya akan diberikan Surat Peringatan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai prosedur;
c. Pihak terminal melaporkan daftar nomor polisi kendaraan truk dan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran belum memiliki STID dan masih menggunakan TID lama saat masuk Gate Pelabuhan Tanjung Priok paling lama setiap 2 (dua) minggu kepada Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan STID Center;
d. Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok setelah menerima daftar kendaraan yang melakukan pelanggaran dari terminal akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada perusahaan truk untuk segera mendaftar STID dalam masa 1 (satu) bulan berikutnya dan ditembuskan kepada Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok;
e. Kendaraan truk yang sampai batas waktu 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya SP Pertama belum juga mendaftar dan memiliki STID, maka akan diterbitkan SP Kedua dan diingatkan untuk segera mendaftarkan STID dalam masa 1 (satu) bulan berikutnya;
f. Setelah lewat batas waktu SP Kedua, bagi kendaraan truk yang belum mendaftar dan memiliki STID, maka akan diterbitkan SP Ketiga dan diingatkan untuk segera mendaftar STID dalam masa 1 (satu) bulan berikutnya;
g. Setelah dikeluarkan SP Ketiga, bagi kendaraan truk belum mendaftar dan memiliki STID serta memasuki Pelabuhan dalam jangka waktu yang telah diperingatkan, maka kendaraan tetap tidak diijinkan memasuki pelabuhan Tanjung Priok;
h. STID Center mencatat dalam database kendaraan truk, nomor kendaraan dan perusahaan yang sudah mendapatkan peringatan pertama, kedua dan ketiga;
i. Dalam rangka mencegah terhambatnya keluar masuk kendaraan truk di Gate terminal dan memberikan solusi pembinaan serta melengkapi database kendaraan maka diterbitkan STID Sementara (STID-S) bagi perusahaan truk yang masih membutuhkan waktu melengkapi persyaratan STID;
j. Untuk mendapatkan STID-S, perusahaan truk wajib menyampaikan Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan (format Surat Pernyataan terlampir) dan mengunggah saat mendaftar STID-S;
k. Bagi kendaraan truk yang memiliki STID-S diberikan batas waktu 3 (tiga) bulan untuk melengkapi persyaratan, jika dalam waktu 3 (tiga) bulan belum memenuhi persyaratan maka akan dilakukan penonaktifan STID Sementara;
l. Untuk membedakan kendaraan truk yang sudah memenuhi persyaratan (pemegang STID) dan kendaraan yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap (pemegang STID-S), maka pihak STID Center wajib memberikan tanda pembeda kedua jenis kategori tersebut pada database dan bentuk pembeda lainnya sehingga mudah diamati;
m. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis operasi/kegiatan kendaraan truk di Pelabuhan Tanjung Priok baik yang jenis operasinya keluar masuk Gate Pelabuhan, antar terminal, antar lapangan penumpukan atau antar gudang di pelabuhan.
Adapun ruang liingkup Dispensasi Pelaksanaan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok diperuntukan hanya bagi kendaraan truk yang beroperasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanan penerapan STID sesuai ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar