Jakarta ( wartalogistik.com) - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban, Kepulauan Riau ( Kepri) akan menjadikan semua layananan masuk ke sistem inaportnet.
Hal itu terjadi saat Kantor UUP mulai mengikuti sistem layanan berbasis sistem inaportnet dalam waktu dekat jni.
Untuk saat ini memang masih ada layanan yang berlangsung secara manual. Karena sejak lebih dari dua balan ini sedang berlangsung uji coba penerapan sistem berbasis internet itu, usai dilakukan sosialisasi akan ditetapkannya sistem layanan inaportnet dari Direktorat Jenderal Perhububgan Laut ( Ditjen Hubla) cq Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut ( Ditlala) pada UPP Tanjunguban.
Sosialisasi Inaportnet dari Ditlala, Ditjen Hubla awalnya berlangsung pada tanggal 8 hingga 10 September 2021 di Tanjungpinang. Sosialisasi hadiri oleh 47 orang peserta, terdiri dari wakil dari tim dari Ditlala, wakil dari perusahaan pelayaran, BUP Pelindo, Pertamina, perwakilan dari tersus serta stake holder lainnya.
" Setelah usai sosialisasi, tahap selanjutnya dilakukan kegiatan uji coba penerapan layanan di kantor UPP Tanjunguban selama lebih dari dua bulan ini. Tujuannya agar pada saat penerapan semua pelayanan dan pengguna jasa bisa melakukan sistem on line dan tidak ada yang manual," kata Kepala Kantor UUP Tanjunguban, Iwan Sumantri, dari kantor dalam pesan tertulisnya Jumat (3/12).
Selama uji coba, tambah Iwan Sumantri, para penguna jasa pelabuhan sudah mulai melakukan pengajuan layanan kegiatan di pelabuhan dengan sistem on line melalui sistem inaportnet.
" Memang ada layanan yang masih dilakukan secara manual selama uji coba ini. Namun saat kami mendeklarasikan mulai menerapkan sistem inaportnet, maka semua layanan akan masuk ke sistem on line itu, dan tidak lagi manual," jelas Iwan Sumantri.
Masih adanya layanan manual karena keadaan yang membuat seperti itu. Seperti yang dilakukan oleh pihak agen pada beberapa kapal yang layanan pengajuan SPB (Surat Peraetujuan Berlayar ) dilakukan secara manual karena waktu sandar yang singkat. Penyebab layanan pada kapal tersebut manual karean pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) di lakukan oleh kantor pusat perusahaan agen atau operator kapal yang bukan berada di Tanjunguban, sehingga perlu waktu.
" Kalo belum bayar PNBP, secara sistem gak bisa cetak SPB," jelas Iwan Sumantri.
Keadaan itu nantinya tetap akan dilakukan secara inaportnet, sambung Iwan Sumantri, sehingga pihak agen yang mengajukan layanan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan termasuk sudah selesai membayar PNBP.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar