Jakarta ( wartalogistik.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ( Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan, kembali melakukan kegiatan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) pada kapal penyeberangan. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Operasional Angkutan Penyeberangan yang menetapkan adanya pelabuhan- pelabuhan yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menerbitkan SPB.
Dalam Instruksi Menteri Perhubungan No 8 Tahun 2021 yang ditandatangani 4 Oktober 2021 disebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan, diperlukan uji coba operasional secara terpadu di lintas penyeberangan.
Instruksi tersebut ditujukan pada, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian.
Dalam diktum pertama bagian pertama disebutkan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pelaksanaan operasional angkutan penyeberangan terkait pemberian Surat Persetujuan Berlayar pada Pelabuhan Ajibata, Simanindo, Merak, Gilimanuk dan Lembar.
Pada bagian kedua disebutkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pelaksanaan operasional angkutan penyeberangan terkait pemberian Surat Persetujuan Berlayar pada Pelabuhan Ambarita, Tigaras, Bakauheni, Ketapang, Padangbai.
Dijelaskan juga pada diktum kedua : Pemberian Surat Persetujuan Berlayar pada Diktum Pertama dengan ketentuan
1. dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil yang memiliki keahlian dan kompetensi untuk menandatangani Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tatacara dan blanko Surat Persetujuan Berlayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada diktum ketiga Penetbitan Surat Persetujuan Berlayar pada pelabuhan sebagaimsna dimaksud dalam diktum pertama angka 1 oleh pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui mekanisme penugasan.
Pada diktum keempat disebutkan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan melaksanakan evaluasi terhadap uji coba pelaksanaan operasional angkutan penyeberangan secara berkala.
Pada diktum kelima berisi uji coba pelaksanaan operasional angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru berdasarkan hasil evaluasi
Diktum keenam menyebutkan, hasil pengawasan dan hadil evaluasi sebagaimana diktum keempat dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.
Kegiatan pembinaan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk kapal penyeberangan berdasarkan Permenhub No. 122 Tahun 2018 dan Jo 67 Permenhub 2021.
Pelaksanaan kewenangan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada kapal sungai, danau dan penyeberangan mulai berlangsung sejak 1 Juni 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Hubla kepada UPT ( Unit Pelaksana Taknis) untuk melakukan serah terima pengalihan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal sungai, danau dan penyeberangan serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kapal sungai, danau dan penyeberangan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021. Surat Dirjen Hubla itu menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat tertanggal 20 Mei 2021 mengenai pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran TSDP mulai tanggal 1 Juni 2021.
Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan ( TSDP), Ditjen Hubdat, Junaidi menyatakan untuk pelabuhan penyeberangan lainnya tetap dilakukan BPTD.
Kini pertanyaan bagaimana pembinaan keselamatan dan keamanan pelayarannya sebelum mendapat SPB pada kapal penyeberangan yang SPB nya dari Ditjen Hubla atau bagaimana SOP menangani kecelakaan kapal penyeberangan pada SPB yang diterbitkan Hubla.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar