Tahun Ini KSOP Kepulauan Seribu Serahkan 178 Pas Kecil ke Pemilik Kapal Tradisional - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Tahun Ini KSOP Kepulauan Seribu Serahkan 178 Pas Kecil  ke Pemilik Kapal Tradisional

Tahun Ini KSOP Kepulauan Seribu Serahkan 178 Pas Kecil ke Pemilik Kapal Tradisional

Share This





Jakarta (wartalogistik.com)  - Sebanyak 178 kapal tradisional dengan tonase kotor kurang dari 7 grosston (GT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu,  DKI Jakarta sudah mendapatkan Pas Kecil sepanjang berlangsung  gerai layanan tahun ini. Jadi sejak akhir 2018 sampai sekarang sudah diserahkan Pas Kecil mencapai 1400 sertifikat.


Kegiatan penyerah  Pas Kecil kepada pemilik kapal tradisional itu  dilakukan pada Sabtu (25/9) oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV  Kepulauan Seribu, Johan Christoffel, MM  di Pulau Pari  sebanyak 77 Pas Kecil, dengan rincian untuk operator kapal dari Pulau Pari sebanyak 67 kapal dan Pulau Lancang sebanyak 10 kapal.


Gerai layanan pembuatan Pas Kecil berlangsung sejak bulan Mei tahun 2021. Sepanjang proses layanan berlangsung sudah ada yang langsung diserahkan. Penyerahan Pas Kecil di Kepulauan Seribu juga dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada saat kunjungan ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu 1 Juni 2021.



Pada total  178 Pas Kecil yang diterima pemilik kapal berasal dari 9 Pulau di Kepulauan Seribu, Jakarta, yakni Pulau Untung Jawa sebanyak 24 kapal, Pulau Pramuka 5 kapal, Pulau Panggang 6 kapal,  Pulau Pari 67 kapal, Pulau Lancang 10 kapal, Pulau Tidung 24 kapal, Pulau  Payung 11 kapal, Pulau Kelapa 29 kapal  dan Pulau Harapan 2 kapal.


Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk kapal berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. 


Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Johan Christoffel, MM menyebutkan kegiatan pengukuran kapal ini masih akan terus berlangsung di seluruh pulau di wilayah Kepulauan Seribu.


“Dihimbau kepada masyarakat Kepulauan Seribu/ pemilik kapal yang belum memiliki pas kecil  agar segera mengajukan permohonan untuk dilaksanakan pengukuran untuk persyaratan proses sertifikasi,” ujarnya.




Johan menekankan bahwa setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat seluruh kapal yang ada di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu sudah tersertifikasi.


“Hal Ini akan banyak membantu para pemilik kapal tidak hanya mendapatkan sertifikat tapi juga bisa menambah nilai investasi kapal tersebut dan kegiatan gerai pengukuran kapal merupakan salah satu program dari Kementerian Perhubungan yang merupakan arahan langsung dari bapak Menteri Perhubungan saat kunjungan kerjanya pada bulan Juni lalu di Pulau Untung Jawa” ujarnya.


Gerai pengukuran tersebut  bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh status hukum  kapalnya yang dimiliki, yaitu kapal tradisional di bawah GT.7.


“Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan pengukurannya diikuti oleh para ahli ukur kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Kelas III Sunda Kelapa dan tentunya KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu,” tutupnya.


Selanjutnya sebagai informasi, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan keselamatan kapal dilaksanakan secara terus menerus sesuai dengan validasi sertifikat kapal tersebut dalam pemenuhan aspek kelaiklautan kapalnya. 


Setiap kapal yang berlayar dilaut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk bagi kapal di bawah GT 7, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


Sementara itu Kordinator Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Kepulauan Seribu, Erikson Sudirman Hutasoit SE, M.M Tr, menyampaikan agar pemilik kapal di Kabupaten Kepulauan Seribu selama pengurusan  bersabar untuk mendapat pelayanan, mengingat proses pengurusannya membutuhkan waktu.



Dijelaskannya, ketika pemilik kapal mendaftarkan kapalnya melalui personil KSOP Kepulauan Seribu yang berada  di  Pos Pantau  di 6 pulau Kepulauan Seribu, mereka harus melampirkan persyaratan. Setelah persyaratan lengkap kemudian dilakukan pengukuran dan pemeriksaan atas kapal. Proses pemeriksaan dan pengukuran   berlangsung ke sejumlah pulau-pulau dimana pemilik kapal berada oleh petugas yang berada di daratan Jakarta.


" Kami yang berada daratan Jakarta harus  mempersiapkan terkait dengan proses selama pemeriksaan dan pengukuran kapal  ke sejumlah pulau-pulau dimana kapal mereka berada," kata Erikson.


Atas keadaan itu, tambah Erikson, maka tentunya membutuhkan waktu dan keaiapannya. Untuk itu diharapkan kesabarannya dari pihak pemilik kapal. Selain itu juga terkait proses pengurusan yang menjadi kendala, kadang tidak pasnya waktu pengukuran dan keberadaan kapal.


" Hal lain kadang ketika kami sudah di lokasi pulau untuk pemeriksaan dan pengukuran, kapal sedang melaut, sehingga prosesnya membutuhkan waktu berikutnya," tambah Erick yang juga selama ini melakukan kegiatan pengukuran dan menandatangani Pas Kecil.


Namun demikian Erikson berharap pemilik kapal tradisional terus mendaftarkan kapalnya untuk pengurusan Pas Kecil, dan pihak KSOP Kepulauan Seribu juga telah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya Pas Kecil dan bagaimana prosesnya.



" Sosialisasi yang kami lakukan juga didukung pihak Kabupaten Kepulauan Seribu dan pada saat sosialisasi Bupati juga mengunjunginya kegiatan kami," kata Erikson.


Secara keseluruhan di Kabupaten Kepulauan Seribu sudah mencapai sekitar 1400 kapal sejak akhir 2018 dilakukan kegiatan pendaftaran dan pengukuran kapal tradisional untuk mendapatkan pas kecil. 


(Abu Bakar)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here