KPLP Monitoring dan Evaluasi Kapal Negara (KN) Untuk Jamin Penegakan Regulasi Kespel - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
KPLP  Monitoring dan Evaluasi Kapal Negara (KN)  Untuk Jamin Penegakan Regulasi Kespel

KPLP Monitoring dan Evaluasi Kapal Negara (KN) Untuk Jamin Penegakan Regulasi Kespel

Share This

 




Batam (wartalogistik.com) -  Pengoperasian  kapal negara (KN) yang selama ini beroperasi untuk menjalankan penegakan hukum keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia  dievaluasi. Hal itu dilakukan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pola      operasi kapal negara patroli KPLP (  Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) bertempat di Batam pada Rabu, (15/9). 


Kegiatan Monev ini dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad dan diikuti peserta dari KSOP Kelas I dan II, KUPP Klas I,II,III di lingkungan Kepulauan Riau, serta Pangkalan PLP baik secara langsung dan virtaual.


Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad dalam pengarahannya mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pola operasi Kapal Negara Patroli agar memahami mekanisme dalam proses perencanaan operasi patroli, pemeriksaan kapal dan penegakan hukum pelanggaran tindak pidana pelayaran di perairan Indonesia, guna terciptanya keselamatan dan keamanan di bidang pelayaran.


"Selain itu, dalam menjalankan tugasnya  sebagai penegak hukum di laut, armada kapal negara patroli dan personil Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) harus cekatan, profesional serta menguasai aturan-aturan yang berlaku dalam dunia maritim" ujar Ahmad. 


Lebih jauh, Ahmad mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memiliki komitmen untuk menjamin pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran yang mutlak ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,  sehingga para pengguna jasa transportasi laut merasa nyaman dan aman dalam melakukan kegiatannya.


Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dalam melaksanakan tugas patroli laut, Kapal Negara Patroli KPLP melakukan pengejaran seketika (hot pursuit), memberhentikan dan melakukan pemeriksaan kapal di laut serta melakukan penyidikan tindak pidana pelayaran.


“ Terkait dengan hal tersebut, maka dalam kegiatan penegakan hukum di laut, armada dan personil kapal negara patroli dibekali persenjataan, yang berfungsi sebagai pendukung kelengkapan dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan", ujar Ahmad.


Pada kesempatan ini, Ahmad juga mengatakan selain melakukan monitor dan evaluasi kapal patroli juga akan menginventarisasi kondisi  senjata api dinas, guna mendukung modernisasi persenjataan  yang  handal, aktif dan siap siaga.


Untuk itu, Ahmad berharap melalui kegiatan monev ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan upaya bersama dalam menciptakan kondisi keselamatan dan keamanan pelayaran serta penegakan hukum tindak pidana pelayaran di laut lebih baik. 


Sebagai informasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pola Operasi Kapal Patroli KPLP akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang dimulai pada tanggal   14 s.d 16 September 2021. Adapun tujuan utamanya adalah meningkatkan kinerja Kapal Negara Patrol KPLP secara rutin dalam melaksanakan operasional di perairan Indonesia secara lebih baik lagi.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here