Jakarta (wartalogistik.com)
– KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas IV Marunda terus melakukan berbagai kegiatan agar
kinerja pendapatannya meningkat. Kali ini dengan melakukan penataan mengenai
penetapan tarif jasa kepelabuhanan di wilayah kerjanya, yang diawali dengan melangsungkan dialog dengan pihak operator
pelabuhan di lingkungan kerja.
Dialog membahas mengenai penetapan atau penyesuaian
tarif jasa kepelabuhanan pada BUP (Badan Usaha Pelabuhan) berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan No 72 Tahun 2017.
Kegiatan dialog berlangsung
di Hotel Ibis Style, Jakarta Utara, pada Selasa (15/6). Acara dipimpin Kepala
KSOP Kelas IV Maruna, Capt. Isa Amsyari M.M. M. Mar dan menghadirkan pembicara
Suryo Pratomo dari Biro Perencanaan Kementerian
Perhubungan, Amirullah dari Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut dan Ridho Purba dari bagian Hukum dan KSLN ( Kerja Sama Luar
Negeri), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hadir juga dalam pembahasan
itu pihak dari BUP yang ada di lingkungan kerja KSOP Marunda yakni dari pihak
pengelola pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), PT. Pelabuhan Tegar
Indonesia yang mengelola pelabuhan di kawasan Marunda Center Terminal dan PT
KBS (Krakatau Bandar Samudera) yang mengelola jasa pemanduan dan penundaan
kapal.
Capt. Isa Amsyari M. Mar menyatakan
kegiatan penataan tarif jasa kepelabuhan dilakukan dalam rangka menjadikan
tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang ada di wilayah kerjanya
mendapatkan ketetapan regulasi dalam bentuk Peraturan Manteri Perhubungan.
Selain itu juga agar terjadi peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke depannya.
“Untuk itu, maka kami melakukan pembahasan mengenai proses
penyusunan tarif jasa kepelabuhan sebagai tahapan awal untuk mendapatkan ketetapan dari Kementerian
Perhubungan,” ungkap Capt. Isa Amsyari.
Dikatakan juga, pada
pembahasan ini dihadirkkan pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan
Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan informasi mengenai apa saja yang
menjadi persyaratan dalam penetapan tarif untuk mendapatkan ketetapan dari Kementerian Perhubungan. Rujukannya
Peraturan Menteri Perhubungan No 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur,
Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
“Dari pembahasan yang
berlangsung seharian ini, sejumlah persyaratan sampai pada standar dan prosedur pentaripan juga sudah
disampaikan pembicara. Setelah itu kami
akan melanjutkan pada lebih teknis lagi sebagaimana materi yang dipaparkan pembahas
untuk penyempurnaan dalam merumuskan prosedur penyusunan tarif yang sudah ada untuk diajukan
ke Kementerian Perhubungan,” ungkap Capt. Isa Amsyari.
“Selain itu juga nantinya
akan ada kesepakatan dengan pihak pengguna jasa sebelum tarif jasa kepelabuhanan
disampaikan ke Kementerian Perhubungan,” sambung Capt. Isa Amsyari di dampingi
Kepala Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Jasa Kepelabuhanan KSOP Marunda,
Agus Supriyadi.
Atas kegiatan penataan itu,
Capt. Isa Amsyari menargetkan tahun ini juga usulan penetapan tarif jasa
kepelabuhanan sudah bisa diserahkan ke Kementerian Perhubungan.
Pihak operator pelabuhan
yang hadir merasa puas dengan dialog tersebut. Presiden Direktur PT. Pelabuhan Tegar Indonesia (PTI) Edwin
Suparman menyatakan pembahasan ini sangat menarik. Selain baru pertama kali
berlangsung, pembahasannya juga termasuk ke materi inti dimana untuk merumuskan
tarif yang sesuai dengan penetapan dari Kementerian Perhubungan membutuhkan
pembahas dari pihak yang berkompeten di bidangnya.
“Dan pembahas yang dihadirkan
itu memang sesuai dengan kebutuhan seperti pembahasan prosedur penyusunan tarif dan standar-standar
untuk menyusun tarif. Untuk itu kedepannya kami siap mengikuti arahan dari KSOP
Marunda untuk penataan soal taif jasa kepelabuhanan,” ungkap Edwin seusai acara
dialog itu.
Sementara itu Marine Service Manager dari PT. KBS, Agung Sutrisno menyatakan siap mendukung
pihak KSOP Marunda untuk mengusulkan agar tarif jasa kepelabuhanan termasuk tarif
jasa pemanduan dan penundaan untuk ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Perhubungan., karena hal tersebut juga keinginan perusahaan dan selama ini
sudah mempersiapkannya.
“Ini sebagai kegiatan yang sangat bagus dari KSOP
Marunda, karena selama ini kami juga berusaha agar adanya penetapan tarif pemanduan
dan penundaan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan,” kata
Agung Sutrisno sesuai menghadiri dialog yang gagas KSOP Marunda. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar