TNI AL dan Polair Akan Dampingi ASN Hubla Dalam Berperkara - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
TNI AL dan Polair Akan Dampingi ASN Hubla Dalam Berperkara

TNI AL dan Polair Akan Dampingi ASN Hubla Dalam Berperkara

Share This

 



Jakarta (wartalogistik.com) - Pendampingan hukum pada aparatur sipil negara (ASN) akan berkembang di Direktorat Jenderal Perhububgan Laut, Kementerian Perhubungan. Hal itu terkait dengan adanya sinerji dengan TNI AL dan Polri yang juga akan terlibat dalam kegiatan pendampingan pada jajaran Direktorat Perhubungan Laut ( Ditjen Hubla) , Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) yang sedang berperkara terkait adanya pelanggaran atau kesalahan dalam menjalankan tugas.


Kegiatan sinerji itu terlihat ketika Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) , Ditjen Hubla, Kemenhub,  menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli bidang pelayaran, di Jakarta, Selasa ( 22/6) . Sebagai narasumber dalam acara itu TNI AL dan juga Polair. Hadir juga  dari Perhimpunan Advokat serta Biro Hukum Kemenhub.


"Tujuan lain dari pelaksanaan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran adalah mempererat sinergitas antara Kepolisian Republik Indonesia, TNI AL dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam proses penegakan hukum di bidang pelayaran," kata Direktur KPLP, Ahmad dalam sambutannya saat membuka acara.


Kegiatan pendampingan hukum terkait ditetapkan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran. Saat  ini sedang dipersiapkan peraturan – peraturan Menteri Perhubungan yang menjadi peraturan turunannya. 


"Diharapkan para peserta mengikuti perkembangan regulasi tersebut dan memahaminya sehingga dalam pemberian keterangan sebagai ahli sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini," jelas Ahmad.


Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diatur bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 92 dan pasal 106," kata Ahmad.


Lebih jauh Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, pada pasal 388 dan 389 yang menyatakan 'salah satu tugas dan fungsi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yaitu melaksanakan penegakan hukum dan advokasi di bidang pelayaran'.


Dan saat ini KPLP telah menginisiasi pembentukan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor hk.205/2/10/djpl/19 tentang tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan direktorat jenderal perhubungan laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

 

"Berdasarkan rekapitulasi data pada tahun 2021 sampai dengan bulan juni 2021, tercatat sebanyak 28 permintaan keterangan ahli di bidang pelayaran dari instansi Polri dan TNI AL," ujarnya.


Adapun hasil evaluasi terhadap permohonan ahli dan permohonan pendampingan hukum adalah penunjukan ahli terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran berupa pelanggaran pasal 302 dan pasal 323 undang-undang pelayaran dan pendampingan hukum sebagai saksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).


Sebagai informasi, peserta kegiatan penyuluhan ini terdiri dari perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai. Acara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan seluruh peserta sebelumnya telah melakukan test PCR dan dinyatakan negatif Covid-19.

 

( Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here