Pontianak (wartalogistik.com) - Sejumlah kapal yang beroperasi di perairan Kapuas, Pontianak dan sekitarnya ternyata menggunakan dokumen kapal yang yang tidak sesuai ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seperti dokumen Surat Persetujan Berlayar (SPB), Surat Olah Gerak (SOG) dan Surat Ukur Kapal dibuat bukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melainkan dari instansi lain, seperti dari Dinas Perhubungan Kabupeten maupun Dinas Perhubungan Kota.
Keadaan itu terungkap ketika Tim Gabungan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak dan Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, sejak Jum’at (6/11) menggelar operasi penertiban kelengkapan
dokumen berlayar di wilayah perairan sungai Kapuas Pontianak dan sekitarnya. Hasilnya ditemui 4 kapal yang tidak melengkapi dokumen-dokumen kapal sesuai ketentuan pelayaran.
Operasi tersebut menyasar kapal-kapal berukuran 7 GT ke atas sampai 300 GT yang sedang sandar maupun yang sedang berlayar. Sejumlah kapal tugboat dan tongkang terjaring operasi penertiban tersebut.
"Tim gabungan ini melakukan operasi dalam rangka menegakkan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran, dan melihat kelengkapan dokumen kapal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni dalam UU N0. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ungkap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, R.Totok Mukarto, Sabtu (7/11).
Ketika dikonfirmasi atas adanya instansi lain yang membuat dokumen kapal, Totok Mukarto menyatakan pihaknya mengetahui setelah adanya kegiatan operasi. Kegiatan operasi ini dalam rangka pembinaan, sehingga pihaknya melakukan secara persuasif dengan mengarahkan kepada awak kapal dan operator kapal yang dokumen kapalnya tidak sesuai ketentuan untuk mengurus dokumen kapal ke kantor KSOP bukan instansi lain.
"Ini operasi tawap awal agar tercipta tegaknya regulasi kesemalatan pelayaran . Setelah kegiatan operasi ini, pihaknya dan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Hubla akan melakukan kegiatan sosialisasi dengan mengundang Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten untuk memahami regulasi pelayaran yang berlaku," ungkap Totok Mukarto.
Selanjutnya dikatakan, pada tahap selanjutnya setelah sosialisasi cukup, maka akan ditindaklanjuti dengan operasi penegakan hukum. Jika masih ada yang melakukan pelanggaran regulasi keselamatan berlayar, maka akan diambil tindakan tegas pada kapal-kapal itu.
"Jadi operasi gabungan ini selama tiga hari, berlangsung secara persuasif, kemudian dilakukan dengan sosialisasi, setelah itu baru dengan penegakan hukum keselamatan pelayaran dan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi," tegas Totok Mukarto.
Ia mengakui keadaan kapal tanpa dokumen yang sesuai ketentuan sudah berlangsung lama, dan berharap dari kegiatan yang dilakukan kedepannya, semua pihak memahami untuk melaksanakan ketentuan pelayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Misalnya dalam proses perizinan atau pengukuran kapal serta dokumen kapal harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Para pengguna jasa juga
harus paham, bahwa keamanan dan keselamatan pelayaran adalah hal utama yang
harus diprioritaskan khususnya untuk sertifikasi kapal, itu merupakan dokumen
penting yang harus dilakukan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku serta
memenuhi aspek keselamatan," kata Totok Mukarto.
Untuk kapal yang terjaring, tim gabungan mencatat identitas kapal beserta awak kapalnya dan memberikan teguran untuk mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar