Jakarta (wartalogistik.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian
Perhubungan akan melakukan uji petik khusus pada kapal penumpang termasuk ferry penyeberangan di
51 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang pada musim libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Kegiatan pelaksanaan uji
kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November
2020 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan
Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Ada perbedaan antara
penyelenggaraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (NATARU 2020) dengan
tahun sebelumnya, dimana pada tahun ini
seluruh dunia sedang menghadapi pandemi Covid19, sehingga diperlukan upaya
secara khusus untuk tetap menjamin kelancaran dan keamanan para penumpang dan
petugas di lapangan.
“Pada penyelenggaraan Nataru
tahun ini, Pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan
para penumpang dan awak kapal, tetapi juga
keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh
pelabuhan di Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo, dalam siaran persnya, Rabu
(18/11).
Instruksi ini ditujukan
kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
(UPP) kelas I s.d III.
Selanjutnya, berdasarkan
Instruksi tersebut, Dirjen Hubla menginstruksikan agar seluruh jajaran Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal
penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 16
November s.d 14 Desember 2020.
“Uji kelaiklautan kapal
semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran,
keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan Natal
tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Agus Purnomo.
Selain itu, semua UPT juga diperintahkan untuk segera melaporkan
kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru
2021, sesuai format yang telah ditentukan email ujipetik@dephub.go.id, paling
lambat tanggal 30 Nopember 2020.
“Sedangkan untuk hasil
pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang dalam rangka Natal Tahun 2020 dan
Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email ujipetik@dephub.go.id sesuai
format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember 2020,’” kata
Agus.
Menurut Agus Purnomo,
apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan
ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember
2020. Dan jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka
kapal tidak boleh beroperasi sampai dipenuhinya kesesuaian yang ditentukan.
“Selain itu semua UPT harus
melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai
dengan batas akhir posko angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Begitu juga bagi para Kepala
Kantor UPT lainnya yang tidak melayani kegiatan angkutan Natal Tahun 2020 dan
Tahun Baru 2021 juga diwajibkan untuk tetap menyampaikan laporan uji
kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerjanya.
“Instruksi ini harus
dilaksanakan semua UPT Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. Jika ada
Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi Direktur Jenderal ini akan
dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dirjen.
Sebagai informasi, periode Angkutan Laut pada Natal Tahun 2020
dan Tahun Baru 2021 akan dimulai sejak tanggal
18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Guna mengantsipasi
kenaikan penumpang Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut rencananya akan mempersiapkan armada kapal sebanyak 1.293 kapal dengan
kapasitas angkut 3,4 juta penumpang.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar