Jakarta (wartalogistik.com) - Sriwijaya Air menyambut positif Kebijakan pemerintah yang tidak memungut air portax, karena akan membuat biaya masyarakat menggunakan pesawat berkurang.
Kebijakan menggratiskan air port tax itu berlaku pada 13 bandar udara (bandara) sampai tanggal 31 Desember 2020 mendatang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat kembali bepergian dengan pesawat terbang.
Jefferson Jauwena selaku Direktur Utama Sriwijaya Air menyatakan Sriwijaya Air Group menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan biaya airport tax bagi masyarakat di 13 bandara di Indonesia. Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini,l.
"Dan akan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang," tambah Jefferson.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru dengan membebaskan biaya airport tax di 13 bandara meliputi; Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Kuala Namu Medan, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo, Bandara Halim Perdanakesuma Jakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Silangit, Bandara Banyuwangi dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Kini tiket perjalanan dengan harga terbaru yang bebas biaya airport tax sudah bisa didapatkan juga di website resmi Sriwijaya Air di www.sriwijayaair.co.id atau bisa datang langsung ke Kantor Pemasaran Sriwijaya Air Group terdekat.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar