Jakarta (wartalogistik.com) – Untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur panjang pekan depan, bersamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
Adapun pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus
mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.
“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah
mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta
tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk
mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang,
dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi
pada Kamis (22/10).
Menurut Dirjen Budi, pembatasan operasional angkutan barang
ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta
mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan
balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah
yang diperkirakan akan terjadi pekan depan.
”Maka dari itu Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan
operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” demikian disampaikan
Budi Setiyadi.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa
pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan
ketentuan:
1) arus mudik:
a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;
b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai
dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol
Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan
2) arus balik:
a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;
b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai
dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol
Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Meski demikian, pembatasan
operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan
angkutan barang dengan muatan tertentu.
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut
bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke
pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran
pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan
sebagainya,” ungkap Budi Setiyadi.
Pekerjaan konstruksi di sekitar main road Jalan Tol juga
akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur Nasional
dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah mulai tanggal 28 Oktober
2020 sampai dengan tanggal 1 November 2020 mendatang.
“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini
nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai
dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan
sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan. Selain itu selama
arus mudik dan balik saya mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol
kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker,”
pungkas Dirjen Budi. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar