Jakarta (wartalogistik.com)
– Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan diminta tegas melakukan evaluasi atas perusahaan pemanduan dan penundaan setiap dua
tahun sekali. Alasannya selama ini masih ada perusahaan pemanduan dan penundaan belum
sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permenhub N0. 57
Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Hal itu terungkap dari
adanya keluhan dari sejumlah KSOP yang menjadi pengawas atas kinerja perusahaan
pemanduan dan penundaan, yang setiap enam bulan sekali melakukan evaluasi kinerja
perusahaan pemanduan dan penundaan.
“Kami disini (Kantor KSOP) mempunyai
kewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi setiap enam bulan. Namun hal
itu tidak cukup untuk membuat perusahaan pemanduan dan penundaan sesuai dengan regulasi
yang berlaku, karena kewenangan untuk mengevaluasi dan menetapkan apakah perusahaan
pemandauan dan penundaan masih bisa menjalankan tupoksinya berada di kantor
Ditjen Hubla,” ungkap salah seorang
Kepala KSOP yang ditemui, Selasa (25/8).
Perusahaan pemanduan dan
penundaan adalah perusahaan yang menjalankan kegiatannya setelah mendapat
pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Salah satu
persyaratan untuk mendapatkan kewenangan menjalankan kegiatan pemanduan dan
penundaan adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Dikatakan juga oleh sumber
wartalogistik.com, dari kegiatan evaluasi setiap enam bulan itu ditemukan
adanya sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan pemanduan dan
penundaan. Dari hasil evaluasi itu disusul rekomendasi agar perusahaan pemanduan dan
penundaan memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi, namun pada waktu berikutnya ketika dievaluasi belum melakukan
pemenuhan persyaratan atas rekomendasi tersebut.
“Jadi rekomendasi kami
keliatannya tidak digubris, meski sudah kami peringatkan,” katanya.
Keadaan itu akan berbeda,
tambahnya, jika pihak Ditjen Hubla melakukan evaluasi setiap dua tahun, dari
hasil evaluasi dan laporan kami menjadi dasar untuk menentukan apakah
perusahaan pemanduan dan penundaan yang mendapat pelimpahan kewenangan dari
pemerintah itu masih bisa menjalankan tupoksi atau dicabut jika lalai memenuhi
persyaratan perusahaan pemanduan dan penundaan.
“Jadi kami harapkan di
tingkat pusat juga tegas atas pengawasan pada perusahaan yang lalu untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambah sumber tadi.
Adapun evaluasi setiap enam bulanan terhadap pelayanan pemanduan dan penundaan kapal meliputi ;
1. Pemenuhan kelaiklautan dan kelengkapan sertifikasi atau perizinan sarana bantu dan prasarana pemanduan serta persyaratan sumber daya manusia pemanduan.
2. Pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal sesuai sistem dan prosedur pelayanan.
3. Pemenuhan standar kinerja pelayanan.
4. Pemenuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5. Pelaporan bulanan mengenai kegiatan operasional pemanduan dan penundaan.
“Untuk awak kapal tunda misalnya, masih ada nakhoda kapalnya berizasah ANT IV dan KKM ATT IV, padahal ketentuannya ANT III dan ATT III,” ungkap salah seorang sumber di KSOP yang tidak bersedia disebut namanya.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar