Jakarta (wartalogistik.com) -
Menjelang penerapan bagan alur laut/Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda
yang akan berlangsung pada 1 Juli 2020, Pangkalan PLP (Penjaga Laut dan Pantai)
Kelas I Tanjung Priok mempersiapkan diri sebagai pelaksana penegakan hukum
keselamatan pelayaran dengan mengoperasikan lima kapal patroli, yakni KN
Trisula P.111, KN. Alugara – P 114, KN. Clurit- P.203, KN. Belati –
P.205, KN. Cundrik – P. 204.
Kelima kapal patroli yang
akan bertugas itu ditempatkan di dua sektor. Pada sektor 1 yakni pada sisi utara di jalur luar TSS adalah kapal KN. Trisula – P.111, pada sisi selatannya di Pulau
Kandang Balak adalah KN. Alugara – P114.
“Kedua kapal ini akan
mengawasi kapal-kapal yang masuk dari utara alur pelayaran TSS Selat Sunda
sampai ke luar di daerah selatannya, begitu juga sebaliknya,” kata Kepala
Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Pujo Kurnianto M. Mar, ketika dikonfirmasi terkait pengawasan kapal-kapal yang berlayar melintasi TSS Selat Sunda, di Jakarta,
Rabu (7/6).
Untuk sektor 2 yakni jalur
crossing dan pengawasan SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran), kapal-kapal
patroli ditempatkan disisi utara Pulau Rimaubalak yakni KN. Clurit – P.203,
sisi barat Pulau Tempurung KN. Belati – P – 205, sisi timur Ujung Kanggalan KN.
Cundrik – P. 204.
“Ketiga kapal ini mengawasi
pergerakan kapal yang bergerak secara memotong alur TSS Selat Sunda,” tambah
Capt Pujo Kurnianto M. Mar.
Agar pada pelaksanaan tugas
berlangsung lancar, pada tanggal 23 sampai 30 Juni 2020 akan dilakukan kegiatan
patroli terpadu internal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian
Perhubungan melibatkan unit pelaksanan teknis yang terkait dengan
penerapan TSS Selat Sunda.
Lebih jauh Capt. Pujo Kurnianto M. Mar, menyatakan, kegiatan patroli terpadu ini merupakan kegiatan dari Ditjen Hubla, Kemenhub sebagai bagian dari persiapan penerapan TSS Selat Sunda, berupa pengawasan dan penegakan hukum. Untuk kegiatan pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui VTS (Vesel Traffic Service) oleh pihak Direktorat Kenavigasi. Patroli terpadu ini bertemakan Patroli dan Penegakan Hukum di Jalur TSS (Traffic Separation Scheme) Selat Sunda dan Selat Lombok Dalam Rangka Menuju Indonesia Sebagai Poros Maritim.
Adapun kegiatan patroli
terpadu ini dilakukan dalam dua bagian. Bagian pertama dilakukan dengan sistem
table top di Jakarta yang berlangsung pada tanggal 23, sedangkan pada tanggal 24 dan 25
evaluasi dan persiapan patroli, sedangkan pada tanggal 26 Juni kegiatan gladi
resik untuk kapal-kapal yang akan beroperasi. Selanjutnya pada tanggal 27
sampai 30 Juni dilakukan kegiatan operasi lapangan melibatkan lima kapal yang
nantinya bertugas sebagai penegakan hukum keselamatan pelayaran di TSS Selat
Sunda.
“Dalam rangka penegakan hukum yang dilakukan
jajaran armada PLP Tanjung Priok meliputi pengawasan kapal-kapal pada aspek tata cara berlalu lintas di
kawasan TSS Selat Sunda, kelaik lautan kapal dan perlindungan maritim serta pengawasan fungsi SBNP di lokasi,” jelas Capt. Pujo Kurnianto M. Mar.
“Kelima kapal yang akan melaksanakan kegiatan patroli
terpadu itu pada tanggal 1Juli akan langsung bertugas sebagai penegak hukum
keselamatan pelayaran,” tandas Capt. Pujo.
Penetapan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok mendapat pengakuan dari IMO dua tahun lalu. Keberadaannya menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara kepulauan yang menerapkan TSS sendiri. Adapun TSS Selat Sunda penjangnya 9,38 NM, lebar sisi utara 2,67 NM, lebar sisi selatan 2,27 NM dan lebar separation zone 0,3 NM. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar