Merak (wartalogistik.com) – Kapal-kapal yang melintasi bagan pemisah alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok harus benar-benar melalui jalur yang sudah ditetapkan. Sebab jika melakukan pelanggaran berlalu lintas maupun pelanggaran lainnya, dipastikan aparat penegak hukum dari berbagai unsur akan melakukan penegakan hukum.
Sebagaimana
yang diungkapkan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R, Agus H. Purnomo, sejumlah
unsur aparat penegak hukum berada di perairan, mereka akan terlibat dalam kegiatan mencegah
dan menanggulangi terjadinya pelanggaran di kawasan TSS.
“Kami sudah
sepakati, ketika mendapatkan informasi dari pihak pengawas Stasiun VTS
melalui radio, maka pihak menagkap informasi tersebut dan yang dekat dengan kapal yang melakukan pelanggaran
yang akan melakukan pencegahan atas pelanggaran itu,” ungkap Dirjen Hubla, pada
saat memberikan penjelasan kepada wartawan seusai pembukaan Apel Kesiapan dan
Simulasi Patroli Penegakan Hukum Traffic Separation Scheme (PATGAKUM TSS) Selat
Sunda dan Selat Lombok bertempat di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (27/6).
Dikatakan
juga, meski terdapat banyak unsur namun demikian dalam menjalankan tugas
pengawsan dan penegakan hukum di TSS sudah ada standar operasional prosedur
(SOP). Dengan begitu pengawasan dan penegakan hukum berlangsung sesuai dengan
ketentuan regulasi.
Unsur yang
akan melakukan penegakan hukum di perairan TSS, ketika berlangsung simulasi itu
adalah Pangkalan PLP (Penjaga Laut dan Pantai) Kelas I Tanjung Priok,
Kepolisian Perairan (Pol Air ), TNI AL, Bakamla.
Kegiatan simulasi patroli tersebut merupakan akhir dari rangkaian persiapan yang telah intensif dilakukan dari tanggal 23 Juni sampai dengan 27 Juni 2020 dalam rangka persiapan implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020.
Pada acara
apel dan simulasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang turut menyaksikan
dan memberikan sambutan secara langsung secara virtual menyatakan, Indonesia
telah mencatat sejarah baru sebagai Negara Kepulauan pertama di dunia yang
memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut atau TSS di Alur Laut Kepulauannya. Keberhasilan
ini tentunya harus ditindaklanjuti dengan semangat, etos kerja yang baik, serta
kesiapan dalam pengimplementasian dan penegakkan hukumnya.
“Saya
memberikan apresiasi yang setingi-tinginya kepada seluruh jajaran Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, dalam mengawal pelaksanaan implementasi TSS di Selat
Sunda dan Selat Lombok, mulai dari memastikan kesiapan sarana dan prasarana VTS (Vessel Traffic Service) dan SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran), Sumber
Daya Manusia, serta menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan dan
Patroli di Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menggunakan Kapal Patroli
KPLP," papar Budi Karya.
Menhub juga
mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama bahu-membahu dalam
meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta
perlindungan lingkungan maritim.
"Jalin
koordinasi dan sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait demi terciptanya
penyelenggaraan transportasi laut yang selamat, aman dan berwawasan
lingkungan," imbau Menhub Budi.
Pada
kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam
laporannya mengatakan kegiatan Apel Kesiapan dan Simulasi Patroli Penegakkan
Hukum ini bertujuan untuk memberi pembekalan bagi Para Personil Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, khususnya para ABK Kapal Negara Patroli dan Petugas
VTS, agar memahami mekanisme proses perencanaan Operasi Patroli dan Penegakan
Hukum di TSS Selat Sunda, serta dapat membangun koordinasi yang sistematis dan
terpadu baik internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun
antar instansi yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
“Selain itu,
latihan patroli ini juga untuk meningkatkan kemampuan dalam merencanakan
dukungan logistik sampai dengan mengendalikan Operasi di lapangan,” katanya.
Nantinya saat
penerapan TSS Selat Sunda pada 1 Juli, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
mengerahkan 6 unit Kapal Negara Patroli Pangkalan Penjagaan Laut dan
Pantai Kelas I Tanjung Priok, antara lain KN. Trisula - P. 111, KN. Alugara -
P. 114, KN. Celurit – P. 203, KN. Cundrik – P. 204, KN. Belati – P.205 dan KN.
Jembio – P. 215.
Keenam unit
Kapal Negara Patroli KPLP tersebut diproyeksikan untuk melaksanakan tugas
penegakan hukum di laut yang meliputi proses deteksi, identifikasi, pengejaran,
penghentian, pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur yang
benar berdasarkan Undang-undang.
Sementara itu konsep simulasi dalam latihan gakum di TSS Selat Sunda, Mayjen TNI (Purn) Buyung Lalana, SE selaku Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Keselamatan Maritim yang juga sebagai Ketua penyelenggara pada kegiatan tersebut mengatakan ada tiga tahap dalam menegakkan hukum di Alur TSS di Selat Sunda.
Tahap yang pertama yaitu patroli dalam rangka penegakan hukum di bidang keselamatan berlalu lintas TSS Selat Sunda arah utara Laut Jawa ke arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk kapal berbendera Indonesia.
Buyung menambahkan, tahap ke dua yaitu patroli dalam rangka penegakan hukum dibidang keselamatan lalu lintas pada lalu lintas TSS Selat Sunda yaitu Pelabuhan Merak ke Bakahueni dan sebaliknya.
Dan tahap yang terakhir adalah patroli dalam rangka penegakan hukum di bidang keselamatan lalu lintas pada pengimplementasian TSS Samudera Hindia dari arah Utara Laut Jawa ke arah Selatan Selat Sunda dan sebaliknya untuk kapal berbendera Asing.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar