JAKARTA
(wartalogistik.com) - Kementerian
Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19, pada Selasa kemarin 6 Mei 2020. Sedangkan mudik tetap dilarang, sama
sekali tidak ada pengecualian.
“Kami
tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri
dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu
pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang
kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid 19,” kata Adita selaku Juru Bicara Kemenhub.
Kata
Adita, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE
Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan
sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
“Kementerian
Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut,
udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai
dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan
layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,”
jelas Adita.
Sebagai
informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria
Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam
SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan
transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan
dengan penanganan COVID-19 seperti:
1) orang-orang yang bekerja pada lembaga
pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan
percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban
umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung
layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2) Perjalanan pasien yang
membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota
keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3) Repatriasi Pekerja Migran
Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta
pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal,
sesuai ketentuan yang berlaku.
Di
dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi
oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut,
seperti : menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes
negatif Covid-19 dan lain sebagainya. (SAFIRA/WL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar