TELUK BAYUR (Wartalogistik.com) - Dalam rangka turut memutus rantai persebaran
Corona Virus Disease (Covid-19), IPC Teluk Bayur atau PT Pelabuhan Indonesia II
(Persero) Cabang Teluk Bayur melaksanakan kegiatan rapid test kepada seluruh
unsur manajemen dan pekerja perusahaan pada hari ini Senin (04/05/2020)
bertempat di Ruang Baruna Sasana Karya Kantor IPC Teluk Bayur, dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Pelaksanaan kegiatan rapid tes ini dapat terlaksana
berkat adanya dukungan penuh dari Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
serta dukungan dari pihak PT Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, salah satu anak
perusahaan IPC bidang kesehatan yang tergabung di dalam IPC Group, khususnya dalam
hal dukungan teknis berupa penyediaan alat tes dan juga tenaga kesehatan yang
membantu pada saat pelaksaan tes.
Sebanyak 123 pekerja IPC Teluk Bayur terlihat
sangat antusias mengikuti rapid test tahap pertama tersebut, mulai dari unsur
manajemen hinga seluruh pekerja perusahaan termasuk pekerja non organik. Tes
ini juga diikuti oleh seluruh pekerja dari Anak Perusahaan yang ada di
Pelabuhan Teluk Bayur lainnya yakni dari PT IPC Terminal Petikemas dan PT PTP
Multipurpose.
"Kegiatan rapid test ini kami selenggarakan
sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam upaya memutus mata rantai persebaran
Covid 19 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai pendemi global oleh organisasi
kesehatan dunia (WHO) beberapa waktu lalu. Tes ini sendiri akan dilakukan sebanyak
2 kali dengan jeda waktu tes berikutnya sekitar 7 sampai 10 hari ke
depan", ujar General Manager IPC Teluk Bayur, Bapak Wardoyo. Menurutnya,
dengan semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid 19 di Provinsi Sumatera
Barat, khususnya di Kota Padang, maka upaya rapid test ini perlu dilakukan
mengingat pelabuhan merupakan salah satu area pelayanan publik tempat keluar
masuknya kapal, manusia dan barang dari dan menuju Provinsi Sumatera Barat baik
dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, Manajemen IPC Teluk Bayur bersama
dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur juga
terus mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota
Padang yang saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
khususnya di lingkungan Pelabuhan Teluk Bayur. Beberapa kebijakan yang telah
diterapkan diantaranya adalah adanya pelarangan bagi seluruh crew (awak) kapal
untuk turun dari kapal selama kapal sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat
barang dan juga adanya larangan sementara waktu bagi seluruh kapal penumpang
untuk membawa atau mengangkut penumpang dan hanya diijinkan membawa muatan
barang (kargo). Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk seluruh kapal dengan
rute pelayaran domestik maupun rute luar negeri.
"Pada prinsipnya IPC Teluk Bayur bersama
dengan pihak KSOP Teluk Bayur selaku regulator pelabuhan Teluk Bayur senantiasa
mendukung kebijakan Bapak Gubernur Sumatera Barat dan Bapak Walikota Padang
dalam penerapan pemberlakuan PSBB yang telah diterapkan sejak tanggal 22 April
2020 lalu. Hal ini juga sebagai salah satu upaya kami dari unsur maritim dalam
memutus rantai persebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang
Khususnya melaui jalur transportasi laut," ungkap General Manager, Wardoyo.
(SAFIRA/WL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar