Ini Alasan Pangkalan PLP Tanjung Priok Minta Tambahan Kapal dan Persenjataan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Ini Alasan Pangkalan PLP Tanjung Priok Minta Tambahan Kapal dan Persenjataan

Ini Alasan Pangkalan PLP Tanjung Priok Minta Tambahan Kapal dan Persenjataan

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Dua kapal Kelas II yang dioperasikan Pengkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sudah masuk dalam penghapusan. Kini dari tiga 13 kapal patroli yang ada, tinggal 11, sehingga dibutuhkan kapal pengganti.

“KN P. 208 dan KN P. 209 sejak tahun lalu sudah dihapuskan, sehingga saat ini dua kapal itu sudah tidak dioperasikan lagi,” ungkap Kepala Pangkalan PLP Tajung Priok Elwin Refindo di Jakarta, Senin (17/2).

Kenapa harus dihapuskan ? Menurut Elwin, kedua kapal itu sudah tua dibangun di tahun pertengahan tahun 1970 an. 

“Jika digunakan sudah tidak optimal, bahkan dikhawatirkan membahayakan anggota kami yang seharusnya bertugas di laut untuk menjaga keselamatan pelayaran,” ungkapnya.

Atas penghapusan dua kapal itu, Elwin berharap pihak Direktorat KPLP bisa menggantikan dengan kapal baru mengingat sejak tahun 1985 belum ada tambahan kapal lagi.

“Dalam menjalankan tugas menegakkan regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran di laut yang jangkauannya luas dan mendukung pangkalan PLP maupun instansi yang lainnya ketersediaan kapal sangat dibutuhkan,” ungkap Elwin Refindo.

Setelah kapal dinyatakan tidak dioperasikan lagi, awak kapal yang jumlahnya sampai 18 orang dipindahkan ke kapal  lainnya. Kemudian kapal disandarkan di pangkalan dan dijaga oleh sekitar 8 orang pada setiap kapal.

Selain meminta tambahan kapal, pihak Pangkalan PLP Tanjung Priok dalam menjalankan tugas juga membutuhkan peremajaan alutista. Karena saat ini alat utama sistem persenjataan (Alutista) yang ada sudah tua-tua.

“Sebagai penegak hukum anggota kami di laut tantangannya sangat besar. Sehingga perlu dipersenjatai, dan hal itu juga menjadi amanat yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran,” ungkap Elwin.

(Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here