Jakarta (wartalogistik.com) – Dua
kapal Kelas II yang dioperasikan Pengkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas
I Tanjung Priok, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP),
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sudah masuk dalam penghapusan. Kini dari
tiga 13 kapal patroli yang ada, tinggal 11, sehingga dibutuhkan kapal
pengganti.
“KN P. 208 dan KN P. 209 sejak
tahun lalu sudah dihapuskan, sehingga saat ini dua kapal itu sudah tidak
dioperasikan lagi,” ungkap Kepala Pangkalan PLP Tajung Priok Elwin Refindo di
Jakarta, Senin (17/2).
Kenapa harus dihapuskan ? Menurut
Elwin, kedua kapal itu sudah tua dibangun di tahun pertengahan tahun 1970 an.
“Jika digunakan sudah tidak
optimal, bahkan dikhawatirkan membahayakan anggota kami yang seharusnya
bertugas di laut untuk menjaga keselamatan pelayaran,” ungkapnya.
Atas penghapusan dua kapal itu,
Elwin berharap pihak Direktorat KPLP bisa menggantikan dengan kapal baru
mengingat sejak tahun 1985 belum ada tambahan kapal lagi.
“Dalam menjalankan tugas
menegakkan regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran di laut yang
jangkauannya luas dan mendukung pangkalan PLP maupun instansi yang lainnya
ketersediaan kapal sangat dibutuhkan,” ungkap Elwin Refindo.
Setelah kapal dinyatakan tidak
dioperasikan lagi, awak kapal yang jumlahnya sampai 18 orang dipindahkan ke
kapal lainnya. Kemudian kapal
disandarkan di pangkalan dan dijaga oleh sekitar 8 orang pada setiap kapal.
Selain meminta tambahan kapal,
pihak Pangkalan PLP Tanjung Priok dalam menjalankan tugas juga membutuhkan peremajaan
alutista. Karena saat ini alat utama sistem persenjataan (Alutista) yang ada
sudah tua-tua.
“Sebagai penegak hukum anggota
kami di laut tantangannya sangat besar. Sehingga perlu dipersenjatai, dan hal
itu juga menjadi amanat yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2018 tentang
Pelayaran,” ungkap Elwin.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar