Belawan (wartalogistik.com) – Polres Pelabuhan
Belawan berkomitmen amankan wilayah pelabuhan dari tindak kejahatan, agar
kegiatan pelabuhan kondusif.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H, MR
Dayan SH, MH didampingi para Kepala Unit (Kanit) di lingkungan kerjanya, mengungkapkan komitmennya saat temu pers di Aula Polres Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Jum’at (14/2).
“Lingkungan kerja Polres Pelabuhan Belawan
merupakan wilayah yang berdekatan dengan
daerah pelabuhan, tentunya membutuhkan perhatian serius agar kawasan vital negara aman dan kondusif,”
ungkapnya.
Selain menciptakan kawasan agar aman,
Polres Pelabuhan Belawan juga melindungi anak buah kapal asing serta domestik.
“Pelabuhan yang merupakan pintu gerbang perekonomian Sumut, tentunya
harus memberikan rasa aman pada pengguna jasanya seperti awak kapal maupun para
pemilik barang dan komoditas yang dikirim atau yang datang,” ujar Dayan.
Apa yang diungkapkan Kapolres Pelabuhan
Belawan memang nyata, di kawasan lingkungan kerjanya sejumah tindak kejahatan
yang diamankan diantaranya, pencurian
dengan pemberatan, kekerasan, serta pencurian sepeda motor.
Baru baru ini, terjadi pencurian satu
selang berwarna hijau tersangka, Njl, alias Edi kantin di Jalan Raya
Pelabuhan Kampung Salam, Gudang Trifaco
Belawan. Tindakan kejahatan lainnya dengan tersangka, R, alias Dani, pencurian
sepeda motor, di Kelurahan Rengas Pulau
Medan Marelan.
Selain itu juga ada pencurian 5 sepeda
motor. Pelakunya berinisial, VWS dan RS keduanya masih pelajar kelas 2 SMA.
Lokasi kejahatannya di Pasar Dua Desa
Kelambir Hamparan Perak.
Berikutnya, pencurian 27 tandan buah sawit.
Pelaku menggunakan 1 unit becak motor tanpa TNKB. Ada juga tersangka, U, 26
tahun melakukan tindak kejahatan di
Dusun 1, Desa Lama Hamparan Perak, kedua tersangka kasus yang sama .
“Para pelaku kejahatan juga ada diantaranya
yang melarikan diri. Petugas pun mengejar dan tidak menghiraukan seruan peringatan tembakan
dua kali keatas. Selanjutnya petugas
langsung memberikan tembakan tegas, terukur kearah kaki kanan pelaku,’ papar
Dayan
Para pelaku juga, tambah Dayan, pada umumnya melanggar pasal,
363, 365, KUHP, dengan ancaman tuntutan
hukuman tujuh sampai dengan dua belas tahun.
Dayan juga menghimbau kepada masyarakat
jika ada gangguan Kamtibmas
dan meresahkan agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Petugas akan segera menindaklanjuti
setiap laporan,” kata Dayan. ( (Hj. Zulidarni Suratman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar