Inevtigasi
kecelakaan terbanyak pada moda pelayaran sebanyak 25 kasus kecelakaan dan
penerbangan sebanyak 30 kasus kecelakaan.
Dari
rekomendasi yang sudah disampaikan ke pihak operator tidak seluruhnya ditindaklanjuti.
Atas keadaan itu, Wakil Ketua KNKT,
Haryo Satmiko menyatakan pihak KNKT
tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan atas rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti itu.
“Karena
tugas kami melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya , sedangkan
rekomendasi yang belum ditindaklanjuti kami tidak mempunyai kewenangannya untuk
misalnya memberikan sanksi,” kata Haryo Satmiko saat berlangsung media release
KNKT dengan tema Capaian Kinerja KNKT dan Review Kecelakaan Transportasi Tahun
2019, di Jakarta pada Kamis (19/12).
Dalam
paparan mengenai kegiatan sepanjang tahun ini Haryo Satmiko menyebutkan dari kecelakaan di moda angkutan laut
rinciannya 22 kasus domestik dan 3 kasus internasional.
Pada moda
penerbangan kecelakaan yang dinvestigasi berkatagori accident sebanyak 8 kasus dan 22 serious incident. Hampir sama dengan
tahun-tahun sebelumnya kejadian runway excursion mendominasi kasus yang
diinvestigasi yaitu sebanyak 10 kejadian.
Dalam
paparannya Haryo Satmiko menjelaskan, untuk moda kereta api investigasi
dilakukan 7 kasus yang terdiri dari 6 kasus kejadian anjlok dan 1 kasus
kejadian gangguan operasional.
Pada Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) investigasi kecelakaan sebanyak 16 kasus
terdiri dari 9 kasus tubrukan, 4 kasus terbakar dan 3 kasus terguling.
Dari hasil
investigasi yang dilakukan, pihak KNKT sudah berhasil menyelesaikannya. Pada
moda pelayaran sudah selesai sebanyak 23 laporan dan menerbitkan rekomendasi
sebanyak 158 dengan status open
sebanyak 123 dan status closed
sebanyak 31, serta tidak dapat dilaksanakan sebanyak 4.
Untuk moda
penerbangan telah menyelesaikan 5 laporan investigasi serta menerbitkan 39 rekomendasi
keselamatan. Salah satu laporan yang telah diselesaikan adalah kejadian Boeing
737 – 8 (MAX) registrars PK -LQP yang lepas kendali di Tanjung Karawang.
Untuk
rekomendasi pada moda penerbangan, dari 39 rekomendasi sebanyak 44 persen
merupakan pengendalian atau pengawasan, serta 56 persen merupakan pengaturan
atau aturan.
Untuk moda
kereta api sudah diterbitkan laporan akhir investigasi sebanyak 5 laporan serta
32 rekomendasi keselamatan dengan status open sebanyak 25 dan status close
sebanyak 7. Sedangkan untuk moda LLAJ memberikan sebanyak 11 laporan
investigasi serta 226 rekomendasi keselamatan yang terdiri dari 76 terkait
regulasi, 21 terkait sarana dan 51 terkait pra sarana, serta 78 terkait
pengawasan.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar