JAKARTA (wartalogistik.com) - Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut melalui Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP)
melakukan uji coba penerapan Automatic Identification System (AIS) Kelas B
menggunakan Kapal KN. Mitra Utama milik BTKP di Kalijapat, Tanjung Priok,
Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Uji coba kali ini disaksikan
perwakilan dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut dan dihadiri
Direktur Pusat Teknologi Elektronika dari Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT).
Kepala BTKP Binari Sinurat saat
memimpin uji coba alat AIS pada kesempatan itu menjelaskan bahwa maksud dan
tujuan pengujian alat ini untuk memastikan dan membuktikan apakah sudah sesuai
spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan. Agar disampaikan
kepada masyarakat kalau alat AIS ini, sudah melalui pengujian lapangan dan
laboratorium.
"Kegiatan pengujian ini
dilaksanakan oleh BTKP selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen
Perhubungan Laut. BTKP mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengujian utama
terhadap AIS," kata Binari.
Selain itu, kata Binari, sesuai SKK
Tahun 2002, BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan
pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna
mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan.
Lebih lanjut Binari menjelaskan, ada
beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan
approval atau persetujuan dari BTKP. Selain itu juga alat-alat keselamatan
pelayaran wajib diuji coba melalui dua tahapan pengujian untuk menjamin bawah
alat tersebut sudah melalu pengujian (testing) sehingga mendapatkan
sertifikat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pusat
Teknologi Elektronika BPPT, Yudi Purwantoro juga pada kesempatan yang sama
menyampaikan terima kasih dan merasa senang. Karena upaya dan usaha BPPT selama
ini untuk mewujudkan inovasi teknologi di bidang keselamatan pelayaran. Dalam hal
ini, pengujian AIS dapat terlaksana serta mendapat dukungan dari Kementerian
Perhubungan.
Yudi Purwantoro mengatakan, AIS
hasil inovasi BPPT ini merupakan AIS Transceiver Kelas B type Camar yang sudah
sesuai dengan standar minimum requirement. Untuk AIS standar dan sudah siap
diproduksi industri dalam negeri.
"Kita patut berbangga karena
AIS ini merupakan hasil produk anak bangsa," ungkapnya.
Selain pengujian terhadap AIS produk
BPPT, saat itu juga dilakukan pengujian terhadap AIS yang merupakan import
buatan Cina merek CETCME type ESP-828AD dengan keagenan atau distributor di
Indonesia yaitu PT. Visi Teknologi Samudra.
Sekedar Infomasi, kewajiban
penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic
Identification System (AIS), yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan
telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar.
Dalam PM 7 Tahun 2019 tersebut
mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera
Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara
efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.
Perbedaan AIS Kelas A dan AIS Kelas
B yakni AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera
Indonesia yang berlayar memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea
(SOLAS) di wilayah perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B juga wajib
dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan kapal
penumpang dan kapal barang non-konvensi (tradisional) di atas GT 35, serta
kapal penangkap ikan berukuran diatas GT 60. (SAFIRA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar