Bogor (wartalogistik.com) – Pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO) dan Marine Inspector (MI) diminta untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan baik terkait pelaksanaan Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (C.I.C) Tahun 2019 yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 September dan berakhir tanggal 30 November 2019,
Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad usai kegiatan Implementasi Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (C.I.C) di Bogor (26/7).
Adapun fokus C.I.C tahun 2019 ini adalah tentang sistem dan prosedur darurat atau emergency system and procedures sehingga menurut Ahmad, seorang PSCO haruslah memfokuskan pemeriksaan yang terkonsentrasi pada sistem dan prosedur darurat yang ada di atas kapal sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 23 Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 sebagai tindaklanjut dari Press Release dan Circular Letter Tokyo MOU tentang Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau C.I.C.
Direktur KPLP minta agar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut dijadikan pedoman dan panduan para PSCO dan MI ketika melaksanakan tugas dalam melakukan pemeriksaan kapal asing.
“Kepatuhan terhadap aturan-aturan terbaru sangatlah mutlak untuk dipahami dan dikuasai sebagai pedoman ketika melaksanakan tugas pemeriksaan kalaiklautan dan keamanan kapal asing yang masuk ke pelabuhan. Oleh karenanya, PSCO maupun MI haruslah selalu menjaga profesional, integritas dan amanah pada saat melaksnakan maupun tidak sedang melaksanakan tugasnya,” ujar Ahmad.
Menurutnya, di era teknologi saat ini, Pemerintah dituntut untuk serba cepat mengadopsi semua peraturan yang diberlakukan di seluruh dunia serta segera memberikan respon terhadap ketidakpatuhan oleh kapal asing yang masuk ke pelabuhan, maupun kapal indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.
“Penguasaan aturan oleh PSCO sangatlah mutlak, tanpa menguasai aturan maka reputasi PSCO secara pribadi maupun atas nama negara akan diragukan di mata internasional,” imbuhnya.
Pihaknya menekankan bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia telah siap untuk disinggahi oleh kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan. Sehingga kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan indonesia akan mematuhi semua ketentuan yang telah menjadi konvensi internasional dan aturan negara Indonesia, sehingga tidak akan ada lagi kapal yang dibawah standar masuk ke pelabuhan di wilayah Indonesia.
Namun selain kapal asing, kapal Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri pun diharapkan memenuhi standar yang sama. Di sini peran dan fungsi PSCO akan sangat menentukan ketika mereka diminta bantuan untuk melakukan pemeriksaan kapal indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.
“Jika dalam pemeriksaan kapal berbendera indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, PSCO dan MI menemukan sesuatu yang tidak standar janganlah segan untuk memberikan rekomendasi untuk menunda keberangkatan kapal tersebut sampai kekurangan itu dipenuhi,” kata Ahmad.
Dengan demikian, tidak ada lagi kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri yang masuk daftar hitam atau blacklist kapal sehingga merugikan nama baik Indonesia di pergaulan Internasional.
(Abu Bakar)
Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad usai kegiatan Implementasi Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (C.I.C) di Bogor (26/7).
Adapun fokus C.I.C tahun 2019 ini adalah tentang sistem dan prosedur darurat atau emergency system and procedures sehingga menurut Ahmad, seorang PSCO haruslah memfokuskan pemeriksaan yang terkonsentrasi pada sistem dan prosedur darurat yang ada di atas kapal sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 23 Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019 sebagai tindaklanjut dari Press Release dan Circular Letter Tokyo MOU tentang Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi atau C.I.C.
Direktur KPLP minta agar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut dijadikan pedoman dan panduan para PSCO dan MI ketika melaksanakan tugas dalam melakukan pemeriksaan kapal asing.
“Kepatuhan terhadap aturan-aturan terbaru sangatlah mutlak untuk dipahami dan dikuasai sebagai pedoman ketika melaksanakan tugas pemeriksaan kalaiklautan dan keamanan kapal asing yang masuk ke pelabuhan. Oleh karenanya, PSCO maupun MI haruslah selalu menjaga profesional, integritas dan amanah pada saat melaksnakan maupun tidak sedang melaksanakan tugasnya,” ujar Ahmad.
Menurutnya, di era teknologi saat ini, Pemerintah dituntut untuk serba cepat mengadopsi semua peraturan yang diberlakukan di seluruh dunia serta segera memberikan respon terhadap ketidakpatuhan oleh kapal asing yang masuk ke pelabuhan, maupun kapal indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.
“Penguasaan aturan oleh PSCO sangatlah mutlak, tanpa menguasai aturan maka reputasi PSCO secara pribadi maupun atas nama negara akan diragukan di mata internasional,” imbuhnya.
Pihaknya menekankan bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia telah siap untuk disinggahi oleh kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan. Sehingga kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan indonesia akan mematuhi semua ketentuan yang telah menjadi konvensi internasional dan aturan negara Indonesia, sehingga tidak akan ada lagi kapal yang dibawah standar masuk ke pelabuhan di wilayah Indonesia.
Namun selain kapal asing, kapal Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri pun diharapkan memenuhi standar yang sama. Di sini peran dan fungsi PSCO akan sangat menentukan ketika mereka diminta bantuan untuk melakukan pemeriksaan kapal indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.
“Jika dalam pemeriksaan kapal berbendera indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, PSCO dan MI menemukan sesuatu yang tidak standar janganlah segan untuk memberikan rekomendasi untuk menunda keberangkatan kapal tersebut sampai kekurangan itu dipenuhi,” kata Ahmad.
Dengan demikian, tidak ada lagi kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri yang masuk daftar hitam atau blacklist kapal sehingga merugikan nama baik Indonesia di pergaulan Internasional.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar