Jakarta (wartalogistik.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian
Perhubungan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM)
terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, untuk memenuhi kebutuhan dan jaminan
kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Dalam siaran pers yang dirilis Humas
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat disebutkan, RPM
tersebut didiskusikan dalam Workshop Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perhubungan Darat Tahun 2019 mengenai Angkutan Sungai dan Danau di
Swiss-Belhotel Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis (11/7).
Saat ini sedang disusun tiga RPM terkait
penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, antara lain RPM Tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau itu sendiri, kemudian RPM Tentang
Pedoman Pemberian Subsidi Angkutan Sungai dan Danau, dan RPM Tentang Standar
Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau.
“Jadi ke depannya, kita akan memberikan subsidi
kepada pengusaha Angkutan Sungai dan Danau untuk keberlangsungan usaha mereka,”
ujar Endy Irawan selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan
Darat, mewakili Cucu Mulyana sebagai Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat.
Selain itu, Endy pun menyatakan bahwa skema
pemberian subsidi masih perlu didiskusikan. Apabila pengusaha yang berbadan
hukum tentunya akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan pemberian
subsidi daripada pengusaha yang perseorangan.
Ketiga RPM ini nantinya diharapkan akan menjadi
pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan penyelenggaraan
Angkutan Sungai dan Danau, serta menampung kebutuhan masyarakat yang
berlandaskan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan,
keterjangkauan, dan keteraturan.
Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk
menyediakan layanan Angkutan Sungai dan Danau yang memadai serta menjangkau
semua wilayah, karena penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau mempunyai
peranan penting dalam memperlancar dan meningkatkan perkenomian baik secara
regional maupun nasional, serta memajukan kesejahteraan umum, dan memperkokoh
kesatuan bangsa.
“Mengingat pentingnya kesamaan pemahaman dan
pandangan atas pelaksanaan atau implementasi dari beberapa RPM ini baik di
lingkup instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, operator, serta
_stakeholder )maka semua pihak diharapkan dapat menunaikan kewajibannya untuk
menyediakan Angkutan Sungai dan Danau untuk kepentingan masyarakat, terutama di
daerah Kalimantan karena banyak wilayah yang potensial,” lanjut Endy.
Sejalan dengan itu, Widodo, Kepala Bidang Laut dan
Udara Dinas Perhubungan Kota Tarakan yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan
Kota Tarakan selaku tuan rumah dalam acara ini berharap, “Mudah-mudahan dalam
workshop ini kita mendapat masukan yang berharga, sehingga dalam penyusunan RPM
ini mendekati sempurna”.
Dalam acara tersebut, para peserta diberikan
materi workshop oleh Adittya Mininda sebagai Kepala Seksi Angkutan Sungai dan
Danau Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta dipandu
oleh Yulia Kurniawan selaku Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan Transportasi
Darat Biro Hukum, Kementerian Perhubungan. (Hilwa Salamah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar