Jakarta (wartalogistik,com) - United State Coast Guard (US Coast Guard) dan United Kingdom (UK) Department for Transport menyampaikan apresiasi kepada Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang telah melaksanaan ketentuan ISPS Code di pelabuhan Tanjung Emas dan Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh US Coast Guard saat mengakhiri kunjungannya ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Pelabuhan Banten dalam rangka melihat langsung implementasi Internasional Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) di kedua pelabuhan tersebut.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Director of Sea and Coast Guard), Ahmad mengatakan selama kunjungan US Coast Guard dan United Kingdom (UK) Department for Transport sejak tanggal 22 Juli 2019 dengan didampingi oleh petugas KPLP atau Indonesia Sea and Coast Guard Officer telah melakukan peninjauan langsung ke Terminal Peti Kemas dan dermaga umum serta terminal penumpang PT. Pelindo III cab. Tanjung Emas Semarang, PT. Vopak terminal Merak, dan PT. Pelindo II cab. Banten.
"Kunjungan tersebut merupakan bagian dari peningkatan kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut (Sea and Coast Guard) dengan US Coast Guard dalam rangka implementasi ISPS Code melalui Port Visit ke pelabuhan Tanjung Emas dan Pelabuhan Banten," ujar Ahmad hari ini (27/7).
Ahmad mengatakan bahwa setelah melakukan Port Visit ke kedua pelabuhan tersebut, Pihak US Coast Guard terkesan dengan penerapan Implementasi ISPS Code dan secara keseluruhan di dua pelabuhan tersebut sudah berjalan dengan baik.
Selama kunjungannya, US Coast Guard dan Indonesia Sea and Coast Guard saling bertukar informasi dan memberikan masukan agar implementasi ISPS Code kedepannya dapat lebih baik lagi.
"US Coast Guard mengapresiasi penerapan ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Emas dan Banten yang dilakukan dengan baik sesuai aturan. Pelaksanaan kunjungan dan pertemuan dua institusi di bidang Coast Guard ini berjalan lancar dan hangat serta kedua institusi berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam hal keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya terkait penerapan ISPS Code," tutup Ahmad.
Adapun dalam kunjungan tersebut perwakilan dari US Coast Guard adalah LCDR Christina Jones, LCDR Jhon Garr, LCDR Matthew Frazee, YN2 Darrian Duffy serta Kelly Irwin dari United Kingdom Department for Transport.
ISPS Code atau Koda Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan didefinisikan sebagai aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selaku Designated Authority, sejak pemberlakuan ISPS Code pada 1 Juli 2004 telah secara terus menerus melakukan upaya untuk memastikan penerapan aturan keamanan internasional secara optimal terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.
Penerapan ISPS Code diperlukan suatu konsistensi dan terobosan baru untuk menciptakan keamanan fasilitas pelabuhan yang optimal yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia serta dunia maritim.
(Abu Bakar)
Hal tersebut disampaikan oleh US Coast Guard saat mengakhiri kunjungannya ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Pelabuhan Banten dalam rangka melihat langsung implementasi Internasional Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) di kedua pelabuhan tersebut.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Director of Sea and Coast Guard), Ahmad mengatakan selama kunjungan US Coast Guard dan United Kingdom (UK) Department for Transport sejak tanggal 22 Juli 2019 dengan didampingi oleh petugas KPLP atau Indonesia Sea and Coast Guard Officer telah melakukan peninjauan langsung ke Terminal Peti Kemas dan dermaga umum serta terminal penumpang PT. Pelindo III cab. Tanjung Emas Semarang, PT. Vopak terminal Merak, dan PT. Pelindo II cab. Banten.
"Kunjungan tersebut merupakan bagian dari peningkatan kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut (Sea and Coast Guard) dengan US Coast Guard dalam rangka implementasi ISPS Code melalui Port Visit ke pelabuhan Tanjung Emas dan Pelabuhan Banten," ujar Ahmad hari ini (27/7).
Ahmad mengatakan bahwa setelah melakukan Port Visit ke kedua pelabuhan tersebut, Pihak US Coast Guard terkesan dengan penerapan Implementasi ISPS Code dan secara keseluruhan di dua pelabuhan tersebut sudah berjalan dengan baik.
Selama kunjungannya, US Coast Guard dan Indonesia Sea and Coast Guard saling bertukar informasi dan memberikan masukan agar implementasi ISPS Code kedepannya dapat lebih baik lagi.
"US Coast Guard mengapresiasi penerapan ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Emas dan Banten yang dilakukan dengan baik sesuai aturan. Pelaksanaan kunjungan dan pertemuan dua institusi di bidang Coast Guard ini berjalan lancar dan hangat serta kedua institusi berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam hal keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya terkait penerapan ISPS Code," tutup Ahmad.
Adapun dalam kunjungan tersebut perwakilan dari US Coast Guard adalah LCDR Christina Jones, LCDR Jhon Garr, LCDR Matthew Frazee, YN2 Darrian Duffy serta Kelly Irwin dari United Kingdom Department for Transport.
ISPS Code atau Koda Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan didefinisikan sebagai aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selaku Designated Authority, sejak pemberlakuan ISPS Code pada 1 Juli 2004 telah secara terus menerus melakukan upaya untuk memastikan penerapan aturan keamanan internasional secara optimal terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.
Penerapan ISPS Code diperlukan suatu konsistensi dan terobosan baru untuk menciptakan keamanan fasilitas pelabuhan yang optimal yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia serta dunia maritim.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar