Jambi (wartalogistik.com) - Atase Perhubungan Singapura, Jon Kenedi menyerahkan
asuransi atas nama Muhammad Darwin yang meninggal ketika bekerja sebagai
pelaut di Singapura kepada istri almarhum sebesar S $ 145.600, di Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Talang Duku, Jambi, Selasa (16/7).
Turut hadir menyaksikan pada penyerahan
dana asuransi itu Kepala KSOP Talang Duku, Jambi Humaid Minabari
dan PH Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, Panhidi.
Almarhum M. Darwin merupakan seorang pelaut
warga negara Indonesia yang bekerja diatas kapal NV Intan T 1702 yang
dioperasikan perusahaan pelayaran Singapura, ASL Offshore & Marine
Pte Ltd. Almarhum meninggal ketika masih berstatus pekerja di atas kapal
tersebut.
Atas kejadian itu Atase Perhubungan Singapura,
Jon Kenedi berperan dalam proses pengurusan hak-hak pelaut mendapatkan asuransi
sebagaiman ketentuan yang berlaku.
"Setelah dana asuransi buat pelaut itu
turun, lalu kami serahkan pada pihak keluarga dalam hal ini istrinya yang
berada di Jambi," kata Jon Kenedi.
Jon Kenedi berharap agar pelaut yg akan
bekerja di kapal di Singapura mengikuti prosedur yg berlaku, seperti
memiliki kontrak kerja .
"Kontrak kerja tersebut di syahkan oleh
pejabat setempat. Dan buku pelaut harus di Sijil," ungkap Jon Kenedi.
Hal itu (kelengkapan dokumen bekerja di kapal),
tambah Jon Kenedi, agar pengurusan hak-hak pelaut terkait dengan masalah yang
terjadi ketika bekerja di kapal bisa diurus.
"Kami akan berperan mengurus masalah yang
terjadi pada pelaut Indonesia di Singapura, namun kami berharap sebelum bekerja
para pelaut melengkapi dengan sejumlah persyaratan yang berlaku untuk bekerja
di kapal disini, agar terhindar dari kendala selama mengurus hak-hak
pelaut," jelas Jon Kenedi. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar