Jakarta (wartalogistik.com)
– Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk
narkoba dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan bertransportasi.
Himbauan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika
Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2019.
“Penyalahgunaan Narkoba Awal Dari Malapetaka, Say
No To Drugs for Transportations Safety”, adalah tagline yang diusung
Kementerian Perhubungan yang menjadi pesan utama kampanye anti narkoba. Pesan
tersebut menekankan bahwa begitu berbahayanya efek narkoba bagi manusia
sehingga harus dijauhi. Begitu pun dalam kegiatan bertransportasi, jangan
sekali-kali kita menggunakan narkoba agar tercipta keselamatan transportasi.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Arif Toha, imbauan tersebut merupakan pesan kampanye anti
narkoba yang tengah gencar diserukan oleh Kemenhub melalui website, media massa
dan media sosial, termasuk yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peruhubungan
Laut.
“Selain memanfaatkan berbagai saluran media untuk
berkampanye, kami juga melakukan sosialisasi informasi tentang Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN). Bentuk sosialisasi tersebut bisa melalui kegiatan
seminar, advokasi, rapat dinas, training atau apel harian,” ujar, Arif di
Jakarta, hari ini (26/6).
Arif menambahkan, Ditjen Hubla juga secara rutin
melakukan tes urine kepada ASN Ditjen Perhubungan Laut baik pegawai di kantor
pusat maupun di UPT daerah, yang dilakukan oleh Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
(BKKP) dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dalam mendukung kampanye anti narkoba, saat ini
telah terbentuk Satgas Anti Narkoba di 9 unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.
Selain itu, Kemenhub juga telah menginstruksikan
kepada seluruh UPT untuk membentuk komunitas/pemberdayaan masyarakat anti
narkoba di lingkungan Kementerian Perhubungan serta peningkatan pengawasan lalu
lintas orang dan barang dari dan ke Indonesia.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut
merupakan langkah nyata atas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6
Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GNPN)
Tahun 2018-2019 sekaligus dalam rangka monitoring dan evaluasi capaian aksi
P4GNPN di lingkungan Kementerian Perhubungan,” jelas Arif.
Sejarah mencatat, penetapan 26 Juni sebagai Hari
Anti Narkotika Internasional atau HANI dicanangkan oleh United Nations Office
on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Adapun peringatan Hari Anti
Narkotika Internasional Tahun 2019 yang mengangkat tema “Listen First” ini
merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika sekaligus sebagai gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan
obat-obatan terlarang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan
sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar