Hubla Susun Protap Kesyahbandaran, Syahbandar Harap Masalah Utama Yang Dikedepankan Agar Cepat Terbentuk - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubla Susun Protap Kesyahbandaran, Syahbandar Harap Masalah Utama Yang Dikedepankan Agar Cepat Terbentuk

Hubla Susun Protap Kesyahbandaran, Syahbandar Harap Masalah Utama Yang Dikedepankan Agar Cepat Terbentuk

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla),  Kementerian Perhubungan  sedang merancang  prosedur tetap (protap) bidang Kesyahbandaran untuk mengantisipasi masalah terkait masalah dalam prosedur pelayanan maupun hal-hal teknis dalam penerapan peraturan di lapangan dalam pelaksanaan tugas Kesyahbandaran. Pihak Syahbandar pun mengapresiasi  kegiatan itu dan memberikan masukan yang rinci untuk mengatasi masalah yang selama ini terjadi.

Rancangan protap itu, pada Kamis (27/6) menjadi topik pada kegiatan Focus Group Discussi ( FGD) yang bertajuk  Penyusunan Prosedur Tetap Kesyahbandaran  Tahun 2019, di Hotel Sahira Butik Bogor.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Tertib Bandar, Capt. Purgana saat membuka FGD itu menyatakan,  kegiatan ini menjadi sarana membahas dan mendiskusikan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di lapangan bidang kesyahbandaran seperti masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ke depan bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.

“Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran saat ini masih ada beberapa peraturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bisa digunakan oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama aparat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapangan, antara lain terkait dengan masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumentasi dan warta kapal,  Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan masalah penahanan kapal”, tegas Capt Purgana.

Terkait dengan hal ini, Capt Purgana berharap adanya  peran aktif dan sinergitas dari para peserta untuk dapat memperhatikan dengan baik pemaparan yang akan disampaikan oleh para narasumber dan dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan selama pelaksanaan kegiatan ini khususnya terkait masalah-masalah di bidang kesyahbandaran.

Lebih jauh Capt Purgana mengatakan bahwa dalam Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada  pasal 1  ayat 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan Perundang – undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu, masih dari UU Pelayaran, berdasarkan pasal 213, pasal 216, pasal 218 dan pasal 219 Undang – undang 17 tahun 2008 telah mengamanatkan agar disusun Peraturan Menteri  Perhubungan Tentang Pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan SPB yang bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.

“Saat ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih terdapat beberapa kendala dengan kondisi di lapangan sehingga dirasa perlu diadakan  revisi dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan yang baru” kata Capt. Purgana.

Untuk itu lanjut Capt Purgana melalui kegiatan ini, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selaku Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan Pelayaran saat ini tengah melakukan tugas dan fungsi tersebut diantaranya melalui kegiatan Penyusunan Protap Kesyahbandaran ini.

“Pemerintah cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kita dapat memberikan masukan dan kritik bagi penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penerbitan Surat Persetujuan berlayar dan Prosedur Tetap Bidang Kesyahbandaran yang ke depan akan menjadi  pedoman pelaksanaan tugas serta menjadi jalan keluar atas permasalahan yang timbul dilapangan selama ini” tegas Capt Purgana.

Harapan Syahbandar

Pada FGD itu juga sejumlah masukan disampaikan para syahbandar yang hadir. Salah satunya disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Syarif Bustaman Sos. MM. yang menyatakan pembahasan protap yang akan menjadi  RPP Kesyahbandarannya, hendaknya terlebih dahulu pada  materi utamanya yang pada pasal-pasal dalam UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, agar bisa cepat direalisir.

“Adapun yang  sangat utama ini diperlukan mendesak disusun adalah berasal dari pasal 49 tentang pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya, pasal 213 tentang pemeriksaan Kapal, pasal 216 tentang persetujuan kegiatan kesyahbandaran, pada pasal 219 ayat 5 tentang persetujuan berlayar ( SPB ) dan pasal 223 tentang penahanan kapal,” papar Syarif Bustaman.

“Masalah yang itu butuh cepat terealisasi menjadi Peraturan Menteri ( PM ) agar menjadi payung hukum kami di lapangan serta bila berbenturan dengan instansi terkait, setidaknya mempunyai kekuatan hukum di ranahnya,” tambah  Syarif Bustaman.

Sementara itu Kepala Seksi Terbit Bandar, Direktorat KPLP Mifakhul selaku Ketua Panitia Pelaksana FGD menyampaikan bahwa kegiatan protap di bidang Kesyahbandaran tahun 2019 ini akan dilaksanakan selama dua hari dan diikuti 30 peserta yang berasal dari para unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Hubla.( (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here