Jakarta (wartalogistik.com) – Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (Ditjen Hubla),
Kementerian Perhubungan sedang
merancang prosedur tetap (protap) bidang
Kesyahbandaran untuk mengantisipasi masalah terkait masalah dalam prosedur pelayanan
maupun hal-hal teknis dalam penerapan peraturan di lapangan dalam pelaksanaan
tugas Kesyahbandaran. Pihak Syahbandar pun mengapresiasi kegiatan itu dan memberikan masukan yang
rinci untuk mengatasi masalah yang selama ini terjadi.
Rancangan protap itu, pada Kamis (27/6) menjadi
topik pada kegiatan Focus Group Discussi ( FGD) yang bertajuk Penyusunan Prosedur Tetap
Kesyahbandaran Tahun 2019, di Hotel Sahira Butik Bogor.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang
diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Tertib Bandar, Capt. Purgana saat membuka
FGD itu menyatakan, kegiatan ini menjadi sarana membahas dan
mendiskusikan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di lapangan
bidang kesyahbandaran seperti masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen
dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB) agar ke depan bisa dijadikan payung hukum terhadap
tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.
“Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang
pelayaran saat ini masih ada beberapa peraturan yang perlu diterbitkan oleh
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bisa
digunakan oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama
aparat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapangan, antara lain terkait dengan
masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumentasi dan warta kapal,
Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan
masalah penahanan kapal”, tegas Capt Purgana.
Terkait dengan hal ini, Capt Purgana berharap
adanya peran aktif dan sinergitas dari para peserta untuk dapat
memperhatikan dengan baik pemaparan yang akan disampaikan oleh para narasumber
dan dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan selama pelaksanaan
kegiatan ini khususnya terkait masalah-masalah di bidang kesyahbandaran.
Lebih jauh Capt Purgana mengatakan bahwa dalam
Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 1 ayat
56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan Perundang –
undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, masih dari UU Pelayaran, berdasarkan pasal 213, pasal 216,
pasal 218 dan pasal 219 Undang – undang 17 tahun 2008 telah mengamanatkan agar
disusun Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pemeriksaan dan penyimpanan
surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan
penerbitan SPB yang bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita
di Perhubungan laut.
“Saat ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 82
tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih
terdapat beberapa kendala dengan kondisi di lapangan sehingga dirasa perlu
diadakan revisi dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan
yang baru” kata Capt. Purgana.
Untuk itu lanjut Capt Purgana melalui kegiatan
ini, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selaku Unit Pelaksana
Teknis yang menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan
standar, norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan
Pelayaran saat ini tengah melakukan tugas dan fungsi tersebut diantaranya
melalui kegiatan Penyusunan Protap Kesyahbandaran ini.
“Pemerintah cq Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut berharap agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kita
dapat memberikan masukan dan kritik bagi penyusunan Peraturan Menteri
Perhubungan tentang Penerbitan Surat Persetujuan berlayar dan Prosedur Tetap
Bidang Kesyahbandaran yang ke depan akan menjadi pedoman pelaksanaan
tugas serta menjadi jalan keluar atas permasalahan yang timbul dilapangan
selama ini” tegas Capt Purgana.
Harapan Syahbandar
Harapan Syahbandar
Pada FGD itu juga sejumlah masukan disampaikan para syahbandar
yang hadir. Salah satunya disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Syarif Bustaman Sos. MM. yang menyatakan pembahasan protap yang akan menjadi RPP Kesyahbandarannya, hendaknya terlebih
dahulu pada materi utamanya yang pada pasal-pasal
dalam UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, agar bisa cepat direalisir.
“Adapun yang
sangat utama ini diperlukan mendesak disusun adalah berasal dari pasal
49 tentang pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya, pasal 213 tentang
pemeriksaan Kapal, pasal 216 tentang persetujuan kegiatan kesyahbandaran, pada
pasal 219 ayat 5 tentang persetujuan berlayar ( SPB ) dan pasal 223 tentang
penahanan kapal,” papar Syarif Bustaman.
“Masalah yang itu butuh cepat terealisasi menjadi
Peraturan Menteri ( PM ) agar menjadi payung hukum kami di lapangan serta bila
berbenturan dengan instansi terkait, setidaknya mempunyai kekuatan hukum di
ranahnya,” tambah Syarif Bustaman.
Sementara itu Kepala Seksi Terbit Bandar,
Direktorat KPLP Mifakhul selaku Ketua Panitia Pelaksana FGD menyampaikan bahwa
kegiatan protap di bidang Kesyahbandaran tahun 2019 ini akan dilaksanakan
selama dua hari dan diikuti 30 peserta yang berasal dari para unit pelaksana
teknis di lingkungan Ditjen Hubla.( (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar