Jakarta (wartalogistik.com) - Kegiatan
pelayanan sertifikasi kapal yang berlangsung di kantor Direktorat Perkapalan
dan Kepelautan dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kini dilimpahkan ke Balai Teknologi
Keselamatan Pelayaran (BTKP). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut No. KP 269/ DJPL/2019 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Sertifikasi Statutory Kapal Pada Balai Teknologi
Keselamatan Pelayaran yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada 20 Maret 2019.
"Keputusan
Direktur Jenderal Perhubugan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya," demikian tertera pada bagian ketujuh dari ketetapan yang ada
dalam Surat Keputusan Dirjen Hubla itu.
Keputusan
Dirjen Hubla itu berisi tujuh ketetapan. Pertama, memberikan kewenangan untuk
melaksanakan pelayanan sertifikasi statutory kapal pada Balai Teknologi
Keselamatan Pelayaran antara lain :
a. Layanan Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat
Kapal :
1). Pengesahan Gambar Kapal (Ukuran LOA kurang 20
meter, KLM/Kapal Kayu LOA ukuran 30 meter);
2). Penerbitan Sertifikat Garis Muat dalam Negeri;
3). Penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara Dalam
Neger.
b. Layanan Keselamatan
1). Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal
Barang
a). Sertifikat Keselamatan Konstruksi
Kapal Barang;
b). Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
Kapal Barang;
c). Sertifikat Keselamatan Radio Kapal
Barang.
2). Penerbitan Sertifikat
Keselamatan Kapal Penumpang
3). Penerbitan Sertifikat
Kelaikan dan Pengawakan Kapal Ikan
4). Penerbitan Sertifikat
Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi
5). Penerbitan Sertifikat Kelayakan Kapal Pengangkut Barang Berbahaya
6). Penerbitan Sertifikat Fitness Gass and Chemical
c.
Layanan Pengukuran
- Pengukuran dan Pengesahan Daftar Ukur.
d.
Layanan Pencegahan Pencemaran ;
1). Penerbitan Sertifikat Nasional Pencegahan
Pencemaran (SNPP)
2). Penerbitan Sertifikat International Oil Pollution
Preventioan (IOPP)
3). Penerbitan Sertifikat Noxious Liquid Substances (NLS)
4). Penerbitan Sertifikat International l Savage Pollution Prevention (ISPP).
5). Penerbitan Sertifikat International Air Pollution Prevention (IAPP)
6). Penerbitan Sertifikat International Energy Efficiency Certificate (IECC)
7). Penerbitan Sertifikat Anti Fouling System (AFS)
8). Penerbitan Sertifikat Nasional Anti Teritip
9). Penerbitan Sertifikat Ballast Water Manajement (BWM).
10). Penerbitan Persetujuan Perusahaan Pembersihan Tangki
Kapal.
11).Penerbitan Persetujuan Pengangkutan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3)
Dalam ketetapan kedua disebutkan bahwa pelayanan
sertifikasi statutory kapal yang
dilaksanakan pada Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran tidak termasuk
penerbitan pertama (initial).
Ketetapan
ketiga tertera, dalam melaksanakan pelayanan sertifikasi statutory kapal, Balai
Teknologi Keselamatan Pelayaran diwajibkan :
a. Menyediakan ruangan pelayanan kepada masyarakat;
b. Memberikan pelayanan secara tepat dan wajar;
c. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut apabila terjadi hambatan dalam
pelaksanaan
d. Melaporkan kegiatan pelayanan setiap 1 bulan kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
melalui
Direktur Perkapalan dan Kepelautan
e. Memungut jasa layanan yang disetorkan ke kas negara
sebagai Pendapatan Negara Bukan
Pajak.
Pajak.
Ketetapan
keempat adalah Direktur Perkapalan dan Kepelautan melakukan evaluasi secara
berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
setiap 1 tahun sekali.
Ketetapan kelima Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini.
Ketetapan kelima Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini.
Keenam
ketetapannya adalah hal-hal mengenai manajemen kepegawaian Pejabat
Pemeriksa Keselamtan Kapal, kesiapan sarana dan prasarana layanan, prosedur
layanan dan lain sebagainya diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini ditetapkan.
Ketetapan ketujuh Keputusan Direktur Jenderal Perhubugan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," demikian tertera pada bagian ketujuh dari ketetapan yang ada dalam Surat Keputusan Dirjen Hubla itu.
Atas adanya pelimpahan ini sejumlah pejabat keselamatan pelayaran yang ada di KSOP yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan komentar.
Ketetapan ketujuh Keputusan Direktur Jenderal Perhubugan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," demikian tertera pada bagian ketujuh dari ketetapan yang ada dalam Surat Keputusan Dirjen Hubla itu.
Atas adanya pelimpahan ini sejumlah pejabat keselamatan pelayaran yang ada di KSOP yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan komentar.
"Tanya
aja pak ke pusat, itu urusan orang pusat (Ditjen Hubla), mau seperti apa
aturannya dibuat," katanya.
Sementara
itu, pengusaha pelayaran yang ditemui juga mengakui bingung atas akan
berlangsungnya perubahan layanan tersebut, karena pelimpahan pelayanan sertfikasi
staturia ke BKI pada sekitar 37 layanan sertifikat statutory masih banyak
keluhan. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar