JAKARTA (Warta Logistik) - PT IPC Terminal Petikemas/ IPC TPK didirikan pada 10 Juli 2013 melalui Akta Pendirian No.25 yang dibuat di hadapan Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0641.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013.
Perusahaan didirikan sebagai upaya dari pendiri sekaligus entitas induk, yaitu PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) (Indonesia Port Company, “IPC”) untuk memberikan pelayanan petikemas dengan sistem jaringan yang terintegrasi antar pelabuhan dan terkelola secara profesional.
Sejak beberapa tahun terkakhir IPC TPK telah memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 853 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014, yang memberikan izin kepada Perusahaan untuk menyediakan jasa pengelolaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Hingga akhir tahun 2017,
Kini, IPC TPK mengelola terminal petikemas di 5 (lima) pelabuhan, yaitu Pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Pajang, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Teluk Bayur, dan Pelabuhan Jambi.
Selain itu, Perusahaan memiliki saham di PT New Priok Container Terminal One (NPCT1) sebesar 51,00%. NPCT1 merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penanganan bongkar muat petikemas dan berlokasi di Kali Baru, Tanjung Priok.
Dan memasuki tahun 2019, manajemen IPC TPK dan segenap karyawan teus fokus memberikan pelayanan yang lebih baik. (Abu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar