PPI Laporkan 25 Perusahaan Berperkara Dengan Pelaut Ke Ditjen Hubla - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
PPI Laporkan 25 Perusahaan Berperkara Dengan Pelaut Ke Ditjen Hubla

PPI Laporkan 25 Perusahaan Berperkara Dengan Pelaut Ke Ditjen Hubla

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) terus  berupaya agar kasus yang terjadi pada para pelaut dengan perusahaan pelayaran dan perekrutan awak kapal dapat diselesaikan sampai tuntas dari berbagai  jalur. Kini sebanyak 25 kasus perkara  yang ditanganinya dilaporkan juga ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktur Perkapalan dan Kepalautan (Dirkapel) dan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut (Dirlala).

Pelaporan dari pihak PPI itu berlangsung pada Selasa (12/3) disampaikan oleh Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP PPI Imam Syafi ‘i dan Wakil Sekretaris  DPP PPI, Syofyan  kepada Kepala Seksi  Pengawakan  dan Perlindungan Awak Kapal, Subdit Kepelautan, Direktorat Perkapalan dan Kepalutan, Ditjen Hubla, Capt. Maltus.

Menurut Imam Syafi’i  perusahaan yang dilaporkan sebagian adalah perusahaan pemegang SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dan beberapa perusahaan   pemegang SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), serta beberapa lperusahaan lainnya  adalah perusahaan yang belum diketahui izin operasionalnya.

“ Perkara yang kami tangani dengan perusahaan yang kami laporkan bervariasi. Ada yang sudah keluar putusan PHI (Peradilan Hubungan Industri) tapi perusahaan tidak mau melaksanakan putusan tersebut.  Ada yang sudah keluar nota anjuran, tetapi sebelum kita melangkah ke PHI kita berusaha selesaikan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub agar bisa ada keinginan dari pihak perusahaan untuk memenuhi anjuran tersebut,” papar Imam Syafi’i..

Kenapa harus ke Ditjen Hubla ? Jawab Imam, karena berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pembinaan pelaut termasuk dalam ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, meski  mengenai hubungan pekerjaan menggunakan regulasi  ketanegakerjaan.



“Selama ini semua penyelesaian perkara pelaut  yang kami urus berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga sampai masuk penyelesaian di PHI.” Kata Imam Syafi’i.

Dikatakan juga, tuntutan pelaut tidak keluar dari regulasi yang memayungi hubungan ketangekerjaan,  atau menuntut yang diluar aturan. Semua perkara yang diurus PPI merupakan sebatas  hak-hak pelaut sebagai pekerja yang sudah ada ketentuannya selama bekerja di kapal.

“Atas dasar itu kami menyerahkan sejumlah perusahaan pelayaran yang kami anggap abai atas hak-hak yang sedang pelaut perjuangkan ke Ditjen Hubla ini, agar penyelesaiaan perkara para pelaut bisa selesai dengan tuntas,” ujar  Imam.

“Semoga kasus-kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya agar para pelaut yang menjadi korban dapat menerima hak-haknnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Imam Syafi’i. (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here