Jakarta
(wartalogistik.com) – DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) terus berupaya agar kasus yang terjadi pada para
pelaut dengan perusahaan pelayaran dan perekrutan awak kapal dapat diselesaikan
sampai tuntas dari berbagai jalur. Kini
sebanyak 25 kasus perkara yang
ditanganinya dilaporkan juga ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen
Hubla) melalui Direktur Perkapalan dan Kepalautan (Dirkapel) dan Direktorat
Lalu Lintas Angkutan Laut (Dirlala).
Pelaporan dari pihak PPI itu berlangsung pada Selasa (12/3) disampaikan oleh Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP PPI Imam Syafi ‘i dan Wakil Sekretaris DPP PPI, Syofyan kepada Kepala Seksi Pengawakan dan Perlindungan Awak Kapal, Subdit Kepelautan, Direktorat Perkapalan dan Kepalutan, Ditjen Hubla, Capt. Maltus.
Menurut Imam Syafi’i perusahaan
yang dilaporkan sebagian adalah perusahaan pemegang SIUPAL (Surat Izin Usaha
Perusahaan Angkutan Laut) dan beberapa perusahaan pemegang SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan
dan Penempatan Awak Kapal), serta beberapa lperusahaan lainnya adalah perusahaan yang
belum diketahui izin operasionalnya.
“ Perkara yang kami tangani dengan perusahaan
yang kami laporkan bervariasi. Ada yang sudah keluar putusan PHI (Peradilan
Hubungan Industri) tapi perusahaan tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Ada
yang sudah keluar nota anjuran, tetapi sebelum kita melangkah ke PHI kita
berusaha selesaikan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub agar
bisa ada keinginan dari pihak perusahaan untuk memenuhi anjuran tersebut,”
papar Imam Syafi’i..
Kenapa harus ke
Ditjen Hubla ? Jawab Imam, karena berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
pembinaan pelaut termasuk dalam ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Kemenhub, meski mengenai hubungan
pekerjaan menggunakan regulasi ketanegakerjaan.
“Selama ini semua penyelesaian
perkara pelaut yang kami urus berdasarkan
regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga sampai masuk penyelesaian di
PHI.” Kata Imam Syafi’i.
Dikatakan juga,
tuntutan pelaut tidak keluar dari regulasi yang memayungi hubungan ketangekerjaan,
atau menuntut yang diluar aturan. Semua
perkara yang diurus PPI merupakan sebatas hak-hak pelaut sebagai pekerja yang sudah ada
ketentuannya selama bekerja di kapal.
“Atas dasar itu kami
menyerahkan sejumlah perusahaan pelayaran yang kami anggap abai atas hak-hak
yang sedang pelaut perjuangkan ke Ditjen Hubla ini, agar penyelesaiaan perkara
para pelaut bisa selesai dengan tuntas,” ujar Imam.
“Semoga kasus-kasus
tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya agar para
pelaut yang menjadi korban dapat menerima hak-haknnya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” sambung Imam Syafi’i. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar