Jakarta (wartalogistik.com) – Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil
membuat Sumartini, istri pelaut Capt. Rio R Takaleluman yang meninggal karena
sakit di atas kapal MT Hamdan, yang dioperasikan PT. Eka Nusa Bahari menerima
santunan dari PT. Eka Nusa Bahari itu sebesar Rp 100 juta.
Penyerahan santunan dilakukan
Direktur PT. Eka Nusa Bahari, Frans Petersz langsung ke Sumartini, disaksikan
PLT Direktur PT. Eka Nusa BahariPerkapalan
dan Kepelautan, Capt. Sidrotul Muntaha, Wakil Sekretaris Jenderal DPP
Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Syofyan, Ketua
Advokasi, Hukum dan HAM DPP PPI, Imam Sjafi’i, di Kantor Direktorat
Perkapalan dan Kepelautan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Rabu, (20/3).
Menurut Plt. Direktur Perkapalan
dan Kepelautan, Ditjen Hubla, Capt. Sidrotul Muntaha, saat melaksanakan
tugasnya tahun 2018, Capt. Rio R. Takaleluman terkena serangan jantung secara tiba-tiba
hingga meninggal dunia di atas kapal. Penyerahan
ini sudah sesuai amanah Peraturan
Pemerintah nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika
awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
Menurut Capt. Sidratul, upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan memediasi masalah yang dihadapi pelaut membuktikan
kehadiran negara untuk menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dalam
suatu suatu kesepakatan dan telah direalisasikan dengan baik. Hal ini juga salah
satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan pemerintah kepada para pelaut Indonesia.
"Ini mediasi yang untuk
kesekian kalinya ketika pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menjadi mediator antar kedua belah pihak yang bersengketa hingga hasil akhirnya
dapat disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak," ujar Capt.
Sidratul.
Kedepan, Capt, Sidratul berpesan
kepada semua pihak terkait apabila terjadi kecelakaan pada anak buah kapal di atas kapal dan menyebabkan
korban meninggal dunia agar segera menyelesaikan proses santunan kepada korban
sehingga keluarga korban atau ahli waris tidak terlalu lama menunggu.
"Sekali lagi, mediasi oleh
Pemerintah ini menunjukan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat
khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu
menyelesaikan permasalahan seperti kejadian meninggalnya Nakhoda MT. Hamdan I
milik PT. Eka Nusa Bahari," tutup Capt. Sidrotul.
Sebelum pihak Ditjen Hubla menjadi
mediator upaya ahli waris untuk mendapatkan santunan
dari PT. Eka Nusa Bahari dilakukan Pergerakan
Pelaut Indonesia (PPI). Upaya penyelesaian dari pihak PPI sampai tingkat
Tripartit. Sambil menunggu tahap selanjutnya berupa turunnya nota anjuran dari
Kementereian Tenaga Kerja, pihak PPI meminta Ditjen Hubla memediasi dan
berhasil.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar