Jakarta
(wartalogistik.com) – Status sebagai Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
Tanjung Priok pada bekas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
Kelas V Kalibaru ditargetkan bisa berjalan pada bulan Maret, sementara ini
statusnya masih sebagai Pos Muara Angke.
Demikian
diungkapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama
Tanjung Priok, Amiruddin didampingi Kepala KSOP Kelas IV Muara Angke, Hendry Sulfian SE, seusai
melakukan kunjungan di Pelabuhan
Kalibaru. Keduanya melakukan kunjungan ke bekas kantor KSOP Kalibaru dalam
rangka untuk mengetahui mengenai keadaan kantor tersebut, baik asset maupun
kinerjanya selama ini.
KSOP
Kelas V Kalibaru yang tidak berstatus lagi sebagai KSOP tertuang dalam Permenhub No 76 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 36
Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja KSOP. Perubahanya berlangsung pada
Januari lalu, ketika ditetapkan kenaikan kelas pada Kantor KSOP Kelas V menjadi
Kantor KSOP Kelas IV, maka Kantor KSOP Kelas V Kalibaru sudah tiak lagi menjadi KSOP.
Kedua
pimpinan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, sampai ke kantor
bekas KSOP Kalibaru pada pukul 10.30 Wib, dan langsung melakukan pertemuan.
Hadir juga jajaran dari Pos Muara Angke itu, Aspudin. Usai mengadakan pertemuan dilakukan kunjungan ke dermaga.
“Saat
ini mengenai sumber daya manusia dari KSOP Kalibaru digabungkan ke KSOP Muara
Angke, sedangkan soal asset kantor, dermaga dan sarana patroli masih
dibicarakan ke pusat (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut),” kata Amiruddin MM
di Kalibaru, Senin (18/2).
Dikatakan
juga, status kantor sebagai Pos Muara Angke. Saat ini pelayanan pengguna jasa
dari nelayan-nelayan yang akan mengoperasikan kapalnya tetap berlangsung. Namun
demikian, karena wilayahnya masuk sebagai wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, maka nantinya statusnya menjadi Wilayah Kerja Kantor
Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
“Targetnya
1 Maret nanti diharapkan pelayanan sudah bisa dilakukan sebagai pelayanan
Wilayah Kerja Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok. Jadi kita masih punya
waktu sepuluh hari lagi mempersiapkannya,” ungkap Amiruddin.
Amiruddin
juga menyatakan, sebagai kantor dengan status wilayah kerja, nantinya pelayanan
tetap sama dengan saat masih menjadi KSOP Kelas V Kalibaru yakni melayani
kapal-kapal nelayan.
“Soal
pelayanan tidak ada berubah untuk melayani nelayan,” kata Amiruddin.
(Abu
Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar