Jakarta
(wartalogistik.com) – Pekerja bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok berharap
pihak yang menggunakan jasa pekerja pelabuhan itu menerima usulan upah kerja
TKBM per shift, dengan memasukan komponen hitungan upah berupa tunjangan.
Alasannya, karena selama tiga tahun ini komponen tunjangan tidak masuk dalam
perhitungan upah kerja per shift.
Sejak akhir tahun lalu, pihak Koperasi Bongkar Muat KS Pelabuhan Tanjung Priok sudah dikirim ke
DPW APBMI DKI Jakarta, TPK KOJA, JICT. Pembahasan masih berlangsung. Ada yang
sudah kasih jawaban tapi ada yang masih dibahas.
"Pada prinsipnya nilai upah per sift sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Jika nilainnya tahun ini lebih besar dari tahun lalu,
bukannya naik tapi memasukan komponen tunjangan yang merupakan harapan para
buruh, “ kata Sutaji, Wakil ST TKBM Tanjung Priok, didampingi Saimun, mendor TKBM di kawasan TPK KOJA , yang ditemui di kantin kantor Koperasi TKBM Karya Sejahtera, Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (31/1).
Sutaji menyatakan, usulan upah tahun ini per shift sebesar Rp 221.700.
Tahun sebelumnya upah per shift sebesar Rp. 190.000. Perubahan upah yang jadi
membesar karena adanya komponen tunjangan berupa makan, transport dan beras yang dimasukan
untuk perhitungan biaya tahun ini. Tiga tahun sebelumnya komponen tunjangan
tidak dimasukan.
“Saat ini beban biaya hidup semakin tinggi, namun demikian kami
menyadari kegiatan usaha juga perlu didukung. Untuk itu perhitungan upah per
shift bukannya naik, tapi mamasukan komponen perhitungan upah yang belum dimasukan
selama ini,” katanya.
Jadi, tambah Sutaji, jika dilihat dari unsur komponen perhitungan upah per shift tetap sesuai dengan regulasi, yang selama
ini belum dilakukan.
“Selama ini besaran
upah minimum dibagi 21 hari kerja saja didalamnya sudah termasuk
tunjangan. Sekarang upah minimum dibagi 21 hari kerja, kemudian ditambah
komponen tunjangan berupa beras sebesar Rp 12.000, transport Rp 12.000 dan
beras Rp 8000,” kata Sutaji.
Sutaji berharap, pengguna jasa TKBM memahami usulan dari
Koperasi TKBM yang disepakati 5 serikat pekerja yang ada di dalam pelabuhan
Tanjung Priok itu, karena sesuai dengan ketentuan Permenhub 35 Tahun 2007 yang
didalmnya berisi tentang perhitungan upah kerja TKBM.
“Sesungguhnya upah itu tidak naik, tapi dihitung sesuai
ketentuan regulasi, dengan mamasukan besaran tunjangan,” ujar Sutaji. (Abu
Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar