TKBM Tanjung Priok Berharap Tunjangan Masuk Dalam Upah Kerja - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
TKBM Tanjung Priok Berharap Tunjangan Masuk Dalam Upah Kerja

TKBM Tanjung Priok Berharap Tunjangan Masuk Dalam Upah Kerja

Share This

Jakarta  (wartalogistik.com) – Pekerja bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok berharap pihak yang menggunakan jasa pekerja pelabuhan itu menerima usulan upah kerja TKBM  per shift, dengan memasukan  komponen hitungan upah berupa tunjangan. Alasannya, karena selama tiga tahun ini komponen tunjangan tidak masuk dalam perhitungan upah kerja per shift.

Sejak akhir tahun lalu, pihak Koperasi Bongkar Muat KS Pelabuhan Tanjung Priok  sudah dikirim ke DPW APBMI DKI Jakarta, TPK KOJA, JICT. Pembahasan masih berlangsung. Ada yang sudah kasih jawaban tapi ada yang masih dibahas.

"Pada prinsipnya nilai upah per sift sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika nilainnya tahun ini lebih besar dari tahun lalu, bukannya naik tapi memasukan komponen tunjangan yang merupakan harapan para buruh,  “ kata Sutaji, Wakil ST TKBM Tanjung Priok, didampingi Saimun, mendor TKBM di kawasan TPK KOJA , yang ditemui di kantin kantor Koperasi TKBM Karya Sejahtera, Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (31/1).

Sutaji menyatakan, usulan  upah tahun ini per shift sebesar Rp 221.700. Tahun sebelumnya upah per shift sebesar Rp. 190.000. Perubahan upah yang jadi membesar karena adanya komponen tunjangan berupa  makan, transport dan beras yang dimasukan untuk perhitungan biaya tahun ini. Tiga tahun sebelumnya komponen tunjangan tidak dimasukan.

“Saat ini beban biaya hidup semakin tinggi, namun demikian kami menyadari kegiatan usaha juga perlu didukung. Untuk itu perhitungan upah per shift bukannya naik, tapi mamasukan komponen perhitungan upah yang belum dimasukan selama ini,” katanya.

Jadi, tambah Sutaji, jika dilihat dari unsur komponen perhitungan upah per shift tetap sesuai dengan regulasi,  yang selama ini belum dilakukan.

“Selama ini besaran  upah minimum dibagi 21 hari kerja saja didalamnya sudah termasuk tunjangan. Sekarang upah minimum dibagi 21 hari kerja, kemudian ditambah komponen tunjangan berupa beras sebesar Rp 12.000, transport Rp 12.000 dan beras Rp 8000,” kata Sutaji.

Sutaji berharap, pengguna jasa TKBM memahami usulan dari Koperasi TKBM yang disepakati 5 serikat pekerja yang ada di dalam pelabuhan Tanjung Priok itu, karena sesuai dengan ketentuan Permenhub 35 Tahun 2007 yang didalmnya berisi tentang perhitungan upah kerja TKBM.

“Sesungguhnya upah itu tidak naik, tapi dihitung sesuai ketentuan regulasi, dengan mamasukan besaran tunjangan,” ujar Sutaji. (Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here