"Dengan begitu nelayan atau pemilik kapal yang melaut atau yang untuk menyeberangkan warga dilengkapi dengan surat-surat kapal, " kata Husein Murad.
Selain bentuk pelayanan pemerintah, lanjutnya, kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk pengadministrasian dan pendataan kapal-kapal kecil yang beroperasi di Kepulauan Seribu.
“Saya minta agar sertifikat pas kecil ini dapat digunakan dengan baik sesuai kebutuhan dan ketentuan yang belaku sebagai bukti legalitas kapal yang dimiliki nelayan,” imbuhnya.
Bupati Husein juga menyampaikan terima kasih dan memberi apresiasi kepada jajaran KSOP Kepulauan Seribu yang sudah bekerja keras melaksanakan dan menyelesaikan pengukuran kapal yang berjumlah kurang lebih 800 kapal kecil.
Apresiasi positip juga diberikan oleh para pemilik kapal dan nelayan yang telah menerima pas kecil, salah satunya Marlena, yang menerima pas kecil atas kapal bernama Maco yang mewakili pemiliknya yang bernama Maliki .
“Ayah saya merasa senang dan terbantu dengan adanya pemberian sertifikat pas kecil secara cuma-cuma alias gratis. Jadi ayah akan lebih tenang melaut sebagai nelayan dan lebih semangat bekerja untuk menghidupi kebutuhan rumah tangga,” kata Marlena. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar