Bali
(wartalogistik.com) - Penetapan pemerintah ( Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut ) atas kapal dan terminal di pelabuhan sesuai dengan International
Ship and Port fasisilities Security
(ISPS) Code bisa saja dicabut, jika lalai dijalankan.
Agar
sanksi pemerintah berupa pencabutan penetapan ISPS Code tidak terjadi,
maka Masyarakat ISPS Code Indonesia
melakukan acara yang dikemas dalam bentuk Temu Nasional VIII, di Bali dari
tanggal 1 – 2 Oktober ini.
Direktur
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan laut (Ditjen
Hubla), Junaidi dalam pembukaan acara itu menyatakan, operator kapal dan operator
terminal yang sudah mendapat penetapan sesuai
ISPS Code harus benar-benar menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut
sebagaimana tertuang dalam Permenhub No. 134 Tahun 2016 tentang Manajemen
Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code).
“Dengan
adanya pertemuan ini sangat baik pihak
operator bisa semakin memahami dalam penerapan ISPS Code dengan baik dan
benar,” kata Junaidi yang dalam pertemuan itu didampingi Kasubdit Patroli dan
Pengamanan, Dit KPLP, Capt. Ramadhan
Harahap MM. Mar.
Pertemuan
itu diselenggarakan RSO DON & Profesional dengan materi kegiatan meliputi
diskusi penerapan ISPS Code sampai tahun 2018,
penerapan ISPS Code di Indonesia sampai persiapan menghadapi tahun
keempat 2019-2014.
Kepala
KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kepulauan Seribu, Syarif
Bustaman S. Sos, MM. menyatakan Temu Nasional ini sebagai wadah komunikasi yang
positip bagi regulator dan pelaksana ISPS Code di Indonesia.
“Dengan
adanya wadah ini bisa menjadi sarana untuk mengatasi kendala-kendala dari pihak
pelaksana ISPS Code dalam penerapannya selama ini,” ungkap Syarif Bustaman.
Misalnya,
tambah Syarif Bustaman mengenai pelaporan berkala dari pelaksana, kemudian
kegiatan table top, dan pelatihan di lapangan atau daerah lingkungan kerja terminal
dengan melibatkan semua pihak terkait ISPS Code.
“Dengan
adanya pertemuan ini, maka pihak terminal memahami bahwa kami yang bertindak sebagai pengawas
pelaksanaan pada terminal mendapat
amanat dari regulasi,” katanya.
Pihak
penyelenggara juga melihat pentingnya acara yang sedang berlangsung ini karena
masih adanya kendala –kendala dalam penerapannya. Misalnya, sering dijumpai
perbedaan pendapat antara kebijakan Direktorat KPLP, Port Security Committee
(PSC), Port Security Officer (PSO),
dengan Port Fasility
Security Officer (PFSO),SSO dan RSO.
Selain
itu juga pimpinan fasilitas pelabuhan masih menganggap implementasi ISPS Code belum penting.
Sehingga banyak PFSO mengeluhkan tanggung jawab mereka yang sangat berat, akan
tetapi dianggap tidak penting dan kurang
mendapatkan dukungan oleh manajemen perusahaan.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar