Jakarta (wartalogistik.com) – Penataan status Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) sudah melalui kriteria yang
sesuai dengan regulasi pelayaran. Kini Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) sedang mempersiapkan segala perangkat yang
terdapat pada KSOP dan UPP yang mengalami penataan.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen
Hubla, Gus Rional, didampingi Kepala Sub Bagian Organisasi Dan Tata Laksana, Nurdiansyah dan Kepala Sub Bagian Humas WisnuWardhana,
di Jakarta hari Senin (15/10).
Sebagaimana diberitakan wartalogistik.com sebelumnya, penataan pada KSOP dan
UPP terjadi dengan diundangkannya Permenhub No 76 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan, dan Permenuh No. 77
Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketigas Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. KM
62 Tahn 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan.
Dari terbitnya dua
Permenhub itu, maka terjadi perubahan status unit pelaksana teknis pemerintah (UPT)
Ditjen Hubla itu. Ada KSOP yang naik
kelas, ada yang turun dan ada juga yang dihilangkan dan digabungkan. Begitu
juga dengan UPP.
Menurut Gus Rional, perubahan itu sudah melalui kajian
panjang di mulai dari tahun 2016. Dari
proses kajian untuk penataan UPT Ditjen Hubla terlebih dahulu ditetapkan
kriteria-kriteria penetapan kelas KSOP dan UPP. Kriteria-kriteria itu ditetapkan
melalui diundangkannya Permenhub No 75 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi
Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas
Pelabuhan. Dan Permenhub No. 74 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi
Organisasi Unit Penyelenggara Pemerintah.
“Pada kedua Permenhub itu (Permenhub No 74 Tahun 2018 dan Permenhub
No. 75 Tahun 2018) akan terlihat jelas, dasar-dasar suatu KSOP dan UPP
ditetapkan kelasnya saat ini, termasuk juga digabungkan dengan yang lainnya,”
kata Gus Rional.
Selanjutnya dikatakan, meski ada KSOP dan UPP yang digabungkan
dan dihapus lalu dijadikan Wilayah Kerja
dari suatu kantor KSOP dan UPP, namun kantor dan pegawainya tidak hilang,
fungsi dan pelayanan juga tidak berubah. Hanya namanya yang berubah menjadi
Wilayah Kerja.
“Jenjang golongan kepangkatan pegawainya juga tidak mengalami
perubahan. Misalnya Kantor KSOP yang turun dari kelas I ke kelas II, dari kelas
II ke ke kelas III atau bahkan kantor dihapuskan dari kelasnya, maka golongan
kepangkatan pegawainya tidak berubah,” kata Gus Rional.
Namun demikian, tambah Gus Rional, tidak dipungkiri akibat
dari penurunan kelas jabatan pegawai tersebut lebih tinggi dari kebutuhan
kantor yang ditempatinya, maka akan terjadi perubahan posisi pegawai disesuaikan dengan pegawai yang golongan
kepangkatan sama dengan kebutuhan dari kantor yang ditempatinya.
Begitu juga pada UPT yang statusnya naik kelas, maka pegawai atau
pejabat yang mengisinya akan disesuaikan
golongan kepangkatannya sesuai dengan kantor tersebut.
“Mengenai siapa yang menempati posisi jabatan bukan di bagian
kami lagi,” kata Gus Rional.
Sementara itu Nurdiansyah menyatakan untuk berjalannya
penataan KSOP dan UPP sebagaimana yang yang tertuang dalam Permenhub No. 76
Tahun 2018 dan 77 Tahun 2018, Ditjen Hubla mempunyai waktu 6 bulan sejak kedua
Permenhub itu diundangkan.
“Selama kurun waktu itu Ditjen Hubla sedang mempersiapkan
perangkat pada UPT yang mengalami perubahan,” kata Nurdiansyah.
Menyinggung kenapa penataan itu baru berlangsung saat ini
setelah terbentuknya KSOP dan UPP pada tahun 2010, sejak adanya perubahan dari
Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) dan Kantor Administrator Pelabuhan
(Kanpel), Nurdiansyah menyatakan, karena selama ini belum adanya penetapan
kriteria dari suatu KSOP dan UPP untuk ditata statusnya.
Namun, katanya, setelah ditetapkannya kriteria-kriteria atas
kinerja KSOP dan UPP, maka Ditjen Hubla sudah bisa melakukan penataan.
“Jadi penataan sudah mempunyai dasar,” katanya. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar