“Dalam
Permenhub No 76 dan 77 Tahun 2018 ini ada yang sesuai dengan kebutuhan, tapi juga ada
yang belum sesuai. Yang sesuai adalah adanya peningkatan kelas pada KSOP yang
kinerjanya meningkat, namun yang perlu dikaji lagi dan ditunda pelaksanaaannya
mengenai KSOP dan UPP yang dihapus atau
di gabungkan,” kata DR. Chandra Motik, di Jakarta, Senin (1/10).
Chandra
Motik yang dikonfirmasi terkait terbitnya Permenhub No PM 76 Tahun 2018 dan
Permenhub No. PM 77 Tahun 2018 menyatakan kaget karena terbitnya kedua Permenhub
itu terbilang masih banyak yang belum tahu. Memang dalam Permenhub itu terkait
dengan lembaga internal di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian
Perhubungan namun dampak dari Permenhub itu punya pengaruh pada masyarakat
pengguna jasa.
“Jadi
ini membutuhkan sosialisasi dulu, agar masyarakat yang menjadi mitra mengetahui
dan memahaminya. Jika ada hal yang berpengaruh ke masyarakat, maka masyarakat bisa
menanggapinya,” kata Chandra Motik.
Selain
itu juga Chandra mempertanyakan mengenai terjadinya perubahan status pada KSOP
jadi UPP. KSOP yang ditiadakan. UPP yang ditiadakan, apakah sudah ada kajian akademisnya, apakah
standar-standar penetapan kelas sudah melalui kajian akademis, sehingga standar
yang menjadi penetapan kelas memang benar-benar sesuai ketentuan.
“Jangan
sampai perubahan itu tidak berdasar. Kalau pun sudah ada dasarnya, apakah dasarnya
memenuhi persyaratan sebagai standar. Apakah ada kajian akademisnya. Ini yang harus dikerjakan,” tegas Chandra
Motik.
“Jadi, sebelum
diundangkan, perlu disosialisasikan ke masyarakat,” tambah Chandra.
Untuk
itu tambah Chandra Motik, Kementerian Perhubungan bisa saja menjalankan bagian
sudah ditetapkan dan memang menjadi kebutuhan kenaikan kelas tetap untuk
dinaikan, tetapi yang dihapus dan di gabungkan ditunda dulu.
“Semangatnya
agar semua pihak termasuk pengguna jasa
menerimanya, bukan malah memberatkan dan membingungkan. Untuk itu perlunya dikaji ulang agar seluruh
isi Permenhub itu bisa diterima masyarakat,” kata Chandra Motik.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Kementerian Perhubungan sedang melakukan penataan pada Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hasilnya, jumlah KSOP
dari berbagai kelas yang sebelum sebanyak 96 lokasi berkurang menjadi 90
lokasi. Selain itu juga ada KSOP yang kelasnya tetap, naik, turun, dihapus,
digabungkan dan berubah status menjadi Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
Penataan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 9 Agustus 2018. Dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 9 Agustus 2018.
Dari penataan itu terlihat sebanyak 40 KSOP Kelas V di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan naik kelas menjadi KSOP Kelas IV, dan KSOP Kelas V dihapus. Ada juga KSOP Kelas V yang tidak dinaikan ke Kelas IV atau digabung tetapi dihapus yakni KSOP Muara Baru dan KSOP Kalibaru. Sedangkan diantaranya KSOP Kelas V Kuala Pambuang, KSOP Teluk Air berubah statusnya menjadi UPP.
KSOP Kelas I juga mengalami
perubahan. KSOP Tanjung Balai Karimun yang sebelumnya KSOP Kelas II, naik
menjadi KSOP Kelas I. Sedangkan KSOP Bitung yang sebelumnya sebagai KSOP Kelas
I berubah posisi menjadi KSOP Kelas II.
Pada KSOP Kelas II juga terjadi perubahan. Masuk di posisi Kelas II KSOP Tanjung Buton, KSOP Bontang, KSOP Teluk Palu yang sebelumnya masing-masing berada di KSOP Kelas III.
Adapun yang digabung dantaranya KSOP Kelas V Samuda digabung ke KSOP Kelas III Sampit, KSOP Kelas III Sambu ke KSOP Tanjung Balai Karimun, KSOP Kelas V Pasuruan ke KSOP Kelas IV Probolinggo. Sedangkan yang dihapus adalah KSOP Kalibaru dan Muara Baru.
Meski sudah ditetapkan
sebagai KSOP Kelas IV, bagi KSOP hasil peningkatan dari KSOP Kelas
V, maupun pihak KSOP kelas lainnya yang dinaikan, diturunkan atau digabungkan,
kelihatannya belum bisa menjalankan kegiatan sebagaimana ketetapan regulasi
yang terbaru itu, karena harus ada penyesuaian jabatan. Hal itu
tertuang dalam Bab VIII A Pasal 45 A yang menetapkan ; Pada saat Peraturan ini
mulai berlaku, Menteri sudah harus membentuk jabatan baru dan/atau mengangkat
pejabat baru, serta melaksanakan penyesuaian dalam rangka penataan organisasi
dan tata kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6
(enam) bulan. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar