Permenhub No 75 Tahun 2018 Membuat Kantor KSOP Kelas V Tidak Ada - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Permenhub No 75 Tahun 2018 Membuat Kantor KSOP Kelas V   Tidak Ada

Permenhub No 75 Tahun 2018 Membuat Kantor KSOP Kelas V Tidak Ada

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) Kementerian Perhubungan terbitkan PM 75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Peraturan menteri ini ditandatangani pada 8 Agustus 2018 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berisi 4 bab dan 18 pasal. Diundangkan pada tanggal 9 Agustus dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1066.

Dengan peraturan menteri ini, selanjutnya menjadi dasar atas penetapan kelas dari unit pelaksanan teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bisa jadi dengan adanya permenhub ini sejumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V akan dihapus. Bisa ditingkatkan kelasnya atau hilang dan bergabung dengan kelas yang tertuang dalam kelas kantor UPT yang ada dalam permenhub tersebut.

Dalam peraturan ini juga ada dasar-dasar perhitungan untuk suatu UPT mendapatkan penetapan kelas.

Seperti biasa setiap regulasi awal-awalnya berisi tentang ketentuan umum, maka pada Bab I dari Permenhub No. 75 Tahun 2018 ini berisi tentang yang bersifat umum, yakni ;  Unsur Kriteria Klasifikasi Organisasi. Bab pertama ini dibagi dalam dua bagian. Pada Bagian Kesatu berisi Pasal 1 yang isinya ; Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi organisasi dan merupakan standar persyaratan untuk menentukan kelas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai permenhub tersebut ini rinciannya sbb ;

Pada pasal 2 dijelaskan ; Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa penilaian terhadap seluruh unsur yang berpengaruh pada beban kerja suatu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Pasal 3 ;  Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan:
a. unsur pokok; dan
b. unsur penunjang.

Bagian Kedua

Unsur Pokok dan Unsur Penunjang

Pasal 4 ; Unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai berikut:
a. kunjungan kapal merupakan jumlah seluruh kunjungan kapal (unit) dan jumlah         tonase kotor (Gross Tonnage/GT) yang singgah di pelabuhan;
b. arus komoditas merupakan jumlah semua jenis komoditas meliputi barang, hewan dan peti kemas yang dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal;
c. arus penumpang merupakan jumlah seluruh penumpang yang naik dan atau  turun di pelabuhan yang diangkut dengan kapal;
d. sarana dan prasarana pelabuhan meliputi:
1  1)    luas dermaga;
2  2)    luas gudang;
3  3)    luas lapangan penumpukan;
4  4)    terminal penumpang;
5  5)    terminal peti kemas;
6  6)    alur pelayaran;
7  7)    kedalaman kolam pelabuhan; dan
8  8)    jumlah kapal patrol;
     e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);
f. jumlah Terminal Khusus (Tersus); dan
g.  jumlah Wilayah Kerja.

Pasal 5 ; Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai berikut:
a. instansi pemerintah yang dikoordinasikan;
b. jumlah Sumber Daya Manusia; dan
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 6 ; Instansi pemerintah yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yaitu tingkat eselon dari instansi pemerintah yang ada di pelabuhan yang  melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas:
a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
b. Kantor Imigrasi;
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan; dan
d. Kantor Karantina.

Pasal 7 ; Jumlah Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu jumlah seluruh sumber daya manusia yang melaksanakan tugas di bidang operasional dan administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Pasal 8 ; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c yaitu jumlah seluruh penerimaan negara bukan pajak dalam satu tahun yang diterima oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.



Pada Bab II Penilaian Kriteria Klasifikasi Organisasi

Pasal 9 ; Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan pembagian sebagai berikut:
a. unsur pokok dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan
b. unsur penunjang dengan bobot 20% (dua puluh persen).


Pasal 10 ; Rincian pembobotan Unsur Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terbagi dalam subunsur sebagai berikut:- 7 - a. kunjungan kapal, dengan nilai bobot 40 % (empat puluh persen);
b. arus komoditas meliputi barang, hewan dan peti kemas dengan nilai bobot 10% (sepuluh persen);
c. arus penumpang, dengan nilai bobot 6% (enam persen);
d. sarana dan prasarana pelabuhan, dengan nilai bobot 21% (dua puluh satu persen);
e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dengan nilai bobot 1% (satu persen);
f. jumlah Terminal Khusus, dengan nilai bobot 1% (satu persen); dan
g. jumlah Wilayah Kerja dengan nilai bobot 1% (satu persen).

Pasal 11 ; Rincian pembobotan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terbagi dalam subunsur sebagai berikut:
a. instansi pemerintah yang dikoordinasikan, dengan nilai bobot 4% (empat persen);
b. jumlah Sumber Daya Manusia, dengan nilai bobot 6% (enam persen); dan
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan nilai bobot 10% (sepuluh persen).



Pasal 12 ; Tata cara penghitungan nilai untuk tiap unsur dari kriteria klasifikasi organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
Penetapan Klasifikasi

Pasal 13 ; Penetapan klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang bersangkutan.

Pasal 14 ; Klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, terdiri atas:
a a.     Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I
b b.     Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II
   c.     Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III dan
d d.    Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV



Pasal 15 ;

(   1) Jumlah angka penilaian untuk masing-masing klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, ditetapkan sebagai berikut:
a.   Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I, nilai sama dengan atau lebih besar dari 57,26 (lima puluh tujuh koma dua puluh enam);
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II, nilai sama dengan atau lebih besar dari 45,81 (empat puluh lima koma delapan puluh satu) hingga kurang dari atau sama dengan 57,25 (lima puluh tujuh koma dua puluh lima);
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III, nilai sama dengan atau lebih besar dari 34,36 (tiga puluh empat koma tiga puluh enam) hingga kurang dari atau sama dengan 45,80 (empat puluh lima koma delapan puluh); dan-  -
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV, nilai sama dengan atau lebih besar dari 11,45 (sebelas koma empat puluh lima) hingga kurang dari atau sama dengan 34,35 (tiga puluh empat koma tiga puluh lima).

(2) Bagi pelabuhan yang memperoleh nilai kurang dari 11,45 (sebelas koma    empat puluh lima) dikategorikan sebagai wilayah kerja.

Pasal 16 ; Bagi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan berdasarkan pertimbangan memiliki kedudukan dan/atau wilayah kerja berbatasan dengan negara lain, aspek politis, ekonomis dan sosial serta letak geografis dan pertimbangan program kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tersebut, dapat ditetapkan dalam klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 17 ; Kriteria klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ditinjau dan dievaluasi kembali paling lama 2 (dua) tahun.

Bab IV Ketentuan Penutup
Pasal 18 ;  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


(Abu Bakar)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here