Jakarta
(wartalogistik.com) Kementerian Perhubungan terbitkan PM 75 Tahun 2018 tentang
Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut.
Peraturan
menteri ini ditandatangani pada 8 Agustus 2018 oleh Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi, berisi 4 bab dan 18 pasal. Diundangkan pada tanggal 9 Agustus
dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1066.
Dengan
peraturan menteri ini, selanjutnya menjadi dasar atas penetapan kelas dari unit
pelaksanan teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian
Perhubungan (Kemenhub).
Bisa jadi dengan adanya permenhub ini sejumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V akan dihapus. Bisa ditingkatkan kelasnya atau hilang dan bergabung dengan kelas yang tertuang dalam kelas kantor UPT yang ada dalam permenhub tersebut.
Dalam
peraturan ini juga ada dasar-dasar perhitungan untuk suatu UPT mendapatkan
penetapan kelas.
Seperti
biasa setiap regulasi awal-awalnya berisi tentang ketentuan umum, maka pada Bab
I dari Permenhub No. 75 Tahun 2018 ini berisi tentang yang bersifat umum, yakni
; Unsur Kriteria Klasifikasi Organisasi. Bab pertama ini dibagi
dalam dua bagian. Pada Bagian Kesatu berisi Pasal 1 yang isinya ; Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan berdasarkan kriteria
klasifikasi organisasi dan merupakan standar persyaratan untuk menentukan kelas
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai permenhub tersebut ini
rinciannya sbb ;
Pada pasal 2 dijelaskan ; Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
berupa penilaian terhadap seluruh unsur yang berpengaruh pada beban kerja suatu
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Pasal 3 ; Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
ditetapkan berdasarkan:
a. unsur pokok; dan
b. unsur penunjang.
Bagian Kedua
Unsur Pokok dan Unsur Penunjang
Pasal 4 ; Unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai berikut:
a. kunjungan kapal
merupakan jumlah seluruh kunjungan kapal (unit) dan jumlah
tonase kotor (Gross Tonnage/GT) yang singgah di
pelabuhan;
b. arus komoditas
merupakan jumlah semua jenis komoditas meliputi barang, hewan dan peti kemas
yang dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal;
c. arus penumpang
merupakan jumlah seluruh penumpang yang naik dan atau turun di pelabuhan yang diangkut dengan kapal;
d. sarana dan prasarana
pelabuhan meliputi:
1 1)
luas dermaga;
2 2)
luas gudang;
3 3)
luas lapangan penumpukan;
4 4)
terminal penumpang;
5 5)
terminal peti kemas;
6 6)
alur pelayaran;
7 7)
kedalaman kolam pelabuhan; dan
8 8)
jumlah kapal patrol;
e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);
e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);
f. jumlah Terminal Khusus
(Tersus); dan
g. jumlah Wilayah Kerja.
Pasal 5 ; Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas
administrasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas dan fungsi
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai berikut:
a. instansi pemerintah yang dikoordinasikan;
b. jumlah Sumber Daya Manusia; dan
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasal 6 ; Instansi pemerintah yang dikoordinasikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 huruf a yaitu tingkat eselon dari instansi pemerintah
yang ada di pelabuhan yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas:
a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
b. Kantor Imigrasi;
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan; dan
d. Kantor Karantina.
Pasal 7 ; Jumlah Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b yaitu jumlah seluruh sumber daya manusia yang melaksanakan
tugas di bidang operasional dan administrasi untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Pasal 8 ; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 huruf c yaitu jumlah seluruh penerimaan negara bukan
pajak dalam satu tahun yang diterima oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan.
Pada Bab II Penilaian Kriteria Klasifikasi Organisasi
Pasal 9 ; Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan pembagian
sebagai berikut:
a. unsur pokok dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan
b. unsur penunjang dengan bobot 20% (dua puluh persen).
Pasal 10 ; Rincian pembobotan Unsur Pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a terbagi dalam subunsur sebagai berikut:- 7 - a. kunjungan
kapal, dengan nilai bobot 40 % (empat puluh persen);
b. arus komoditas meliputi barang, hewan dan peti kemas dengan
nilai bobot 10% (sepuluh persen);
c. arus penumpang, dengan nilai bobot 6% (enam persen);
d. sarana dan prasarana pelabuhan, dengan nilai bobot 21% (dua
puluh satu persen);
e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dengan nilai bobot
1% (satu persen);
f. jumlah Terminal Khusus, dengan nilai bobot 1% (satu persen);
dan
g. jumlah Wilayah Kerja dengan nilai bobot 1% (satu persen).
Pasal 11 ; Rincian pembobotan unsur penunjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b, terbagi dalam subunsur sebagai berikut:
a. instansi pemerintah yang dikoordinasikan, dengan nilai bobot 4%
(empat persen);
b. jumlah Sumber Daya Manusia, dengan nilai bobot 6% (enam
persen); dan
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan nilai bobot 10%
(sepuluh persen).
Pasal 12 ; Tata cara penghitungan nilai untuk tiap unsur dari
kriteria klasifikasi organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Penetapan Klasifikasi
Pasal 13 ; Penetapan klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh pada
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang bersangkutan.
Pasal 14 ; Klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan, terdiri atas:
a a. Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I
b b. Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II
c. Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III dan
d d. Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV
Pasal 15 ;
( 1) Jumlah angka penilaian
untuk masing-masing klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan,
ditetapkan sebagai berikut:
a. Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I, nilai sama dengan atau lebih
besar dari 57,26 (lima puluh tujuh koma dua puluh enam);
b. Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II, nilai sama dengan atau lebih
besar dari 45,81 (empat puluh lima koma delapan puluh satu) hingga kurang dari
atau sama dengan 57,25 (lima puluh tujuh koma dua puluh lima);
c. Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III, nilai sama dengan atau lebih
besar dari 34,36 (tiga puluh empat koma tiga puluh enam) hingga kurang dari
atau sama dengan 45,80 (empat puluh lima koma delapan puluh); dan- -
d. Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV, nilai sama dengan atau lebih
besar dari 11,45 (sebelas koma empat puluh lima) hingga kurang dari atau sama
dengan 34,35 (tiga puluh empat koma tiga puluh lima).
(2) Bagi pelabuhan yang
memperoleh nilai kurang dari 11,45 (sebelas koma empat
puluh lima) dikategorikan sebagai wilayah kerja.
Pasal 16 ; Bagi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
berdasarkan pertimbangan memiliki kedudukan dan/atau wilayah kerja berbatasan
dengan negara lain, aspek politis, ekonomis dan sosial serta letak geografis
dan pertimbangan program kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tersebut, dapat ditetapkan dalam
klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14.
Pasal 17 ; Kriteria klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan ditinjau dan dievaluasi kembali paling lama 2 (dua)
tahun.
Bab IV Ketentuan Penutup
Pasal 18 ; Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar