“Kami sudah
sosialisasikan, akhir bulan lalu (Agustus), diharapkan semua pihak terkait
dengan kepemilikan dan penggunaan bisa memenuhi ketentuan tersebut, agar
kegiatan usahanya berjalan lancar,” ungkap Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan
(OP) Tanjung Priok, Capt. Hermanta, di Jakarta (10/9).
Atas berlakunya
permenhub itu, Capt. Hermanta menyatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum
pada saat berlakunya, enam bulan setelah diterbitkan permenhub itu pada bulan
Juni lalu.
“Jadi sebaiknya saat ini
pihak pemilik peti kemas sudah mulai memperhatikan agar peti kemas yangbelum
disertfikasi untuk disertifikasi. Dan pihak penggunanya jika akan menggunakan
peti kemas, harus melihat sertifikasi kelaikannya,” tegas Capt. Hermanta.
Terkait dengan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti
kemas, bisa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Badan
Klasifikasi Yang Ditunjuk dan Badan Usaha Yang Ditunjuk oleh Menteri
Perhubungan.
Bagi Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan peti kemas harus
memiliki persyaratan-persyaratan yang ditentukan, yakni :
1. Memiliki surat izin usaha dalam bidang jasa yang
terdaftar pada instansi terkait.
2. Tenaga surveyor di bidang pemeriksaan dan
pengujian kelaikan peti kemas,
3. Kantor cabang di seluruh Indonesia.
4. Standar operasional prosedur pemeriksaan,
pengujian dan penerbitan sertifikasi peti kemas.
5. Peralatan pengujian untuk menentukan kelaikan
peti kemas.
6. Bagi Pejabat Pemeriksa Keselamatan apal atau
Surveyor yang akan melakukan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas
harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan peti kemas atau pernah mengikuti
pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan peti kemas dengan kompetensi
setara. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar