Bali
(wartalogistik.com) - Pertamina menargetkan tahun ini ada sekitar
15 terminal ( terminal untuk kepentingan sendiri / TUKS dan terminal khusus/
Tersus) mendapatkan sertifikat dari
pemerintah, sebagai terminal yang sudah menerapkan Permenhub No 58 Tahun 2013
tentang Penanggulangan Pencemaran Di Perairan Dan Pelabuhan.
Jumlah
Tersus dan TUKS yang ditarget itu, berdasarkan kesiapan yang nyaris memenuhi
semua aspek persyaratan. Diantaranya, Tersus dan TUKS yang ada Jawa Barat, Jawa
Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan kawasan TBBM yang ada di kawasan Indonesia timur.
Adapun
sebagaimana Permenhub No. 58 Tahun 2013, pemenuhan persyaratan itu meliputi tersedianya sumber daya manusia yang bersertifikat
keterampilan menanggulangi pencemaran di laut, peralatan yang memenuhi standar
dari regulator, adanya standar operasional prosedur penanggulangan pencemaran
di perairan dan pelabuhan, serta berlangsungnya kegiatan exercises (latihan
bersama di lokasi terminal). Pertamina mempunyai TBBM yang tersebar dalam 8
regional.
Salah
satu persyaratan yang sedang dipersiapkan adalah menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi petugas operasional Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) mengenai
penanggulangan pencemaran di laut.
Menurut
Vice President Marine Pertamina, Agus
Pranoto, seluruh petugas operasional TBBM yang merupakan Tersus dan TUKS sejak
tahun lalu sedang menjalani kegiatan pelatihan secara bertahap, sehingga
seluruh petugas yang ada semua bersertifikat. Targetnya sampai tahun 2020,
seluruh TBBM sudah meraih sertifikat
penanggulangan pencemaran.
“Petugas
bersertifikat keahlian penanggulangan pencemaran merupakan salah satu
persyaratan yang harus terpenuhi agar pengoperasian TUKS dan Tersus bisa meraih
sertifikat. Jadi secara bertahap, semua petugas akan menjalani pelatihan,”
ungkap Agus Pranoto, seusai pembukaan pelatihan penanggulangan
pencemaran di laut, bagi petugas TBBM Regional V, di Bali, Senin (13/8).
Dikatakan
juga, pelatihan dilakukan secara bertahap, mengingat Tersus dan TUKS tersebar
di seluruh Indonesia dan petugas operasional jumlahnya mencapai ratusan orang.
Selain itu juga, meski petugas operasioanal menjalani pelatihan, kegiatan di
lokasi terminal tidak boleh berhenti.
“Pemenuhan
persyaratan lainnya juga dipersiapkan, seperti adanya standar operasional
prosedur (SOP) penanggulangan terjadinya pencemaran di perairan dan pelabuhan,
peralatan mengatasi pencemaran, dan kegiatan exercises, “ tandas Agus Pranoto.
Kordinator pengajar diklat penanggulangan
pencemaran di laut, Untung, menyatakan, selama ini sedang berlangsung proses
diklat pada petugas operasional di TBBM yang ada pada 8 regional. Agar kegiatan
operasional TBBM tetap bisa berjalan, maka petugas yang ikut pelatihan
sebagian-sebagian. Misalnya pada satu TBBM petugasnya ada 6 orang, maka yang
ikut pelatihan 2 orang. Petugas lainnya akan mengikuti pada diklat berikutnya.
“Jadi
sampai saat ini di setiap terminal petugas operasioanl terminal yang terdiri
dari mooring gang dan japom sudah ada yang sudah dilatih dan mengikuti
assasment untuk mendapatkan sertifikat,” kata Untung.
Pelatihan yang berlangsung di Bali ini untuk
petugas operasional TBBM Regional V. Pertamina menyerahkan kegiatan pelatihan
dilakukan PT Peteka Karya Gapura melibatkan tim
pengajar Gantara yang disetujui Dirjen Hubla, diantaranya Capt.
Arie Conrad Pranoto, Capt. Ardiyan, M. Jamil. (Abu Bakar )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar