Pertamina Kejar Sertifikasi Sebagai Pengelola Terminal Yang Melaksanakan Penanggulangan Pencemaran Di Perairan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Pertamina Kejar Sertifikasi Sebagai Pengelola Terminal Yang Melaksanakan Penanggulangan Pencemaran Di Perairan

Pertamina Kejar Sertifikasi Sebagai Pengelola Terminal Yang Melaksanakan Penanggulangan Pencemaran Di Perairan

Share This

Bali  (wartalogistik.com) - PT Pertamina yang memiliki banyak terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS)  berupaya                 terus  meningkatkan kepedulian pada lingkungan laut dari terjadinya pencemaran. Itu dibuktikan dengan mengerahkan petugas terminal melakukan kegiatan Pelatihan Penanggulangan Pencemaran Tingkat I (OSR. IMO Level. I).

Kegiatan pelatihan berlangsung di Bali yang di selenggarakan oleh Pertamina, Regional V meliputi 19 terminal yang ada di kawasan Bali, NTT dan NTB, Senin (12
38).

Pembukaan pelatihan dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Junaidi didampingi Vice President Marine Pertamina, Agus Pranoto, kordinator pengajar, Untung, serta sejumlah pengajar.

Direktur KPLP, Junaidi, pada pembukaan pelatihan menyatakan, kegiatan pelatihan penanggulangan pencemaran sangat penting dalam rangka membentuk sumber daya manusia yang bertugas di terminal memiliki keahlian, wawasan dan kepedulian atas terjadinya masalah di perairan yang bisa berdampak terjadinya pencemaran lingkungan.

"Setiap pengelola pelabuhan, Tersus atau TUKS sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan regulasi teknisnya punya kewajiban untuk senantiasa mencegah terjadinya masalah yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan dan mampu menanggulangi  pencemaran," kata Junaidi.


Sebagaimana dalam Permenhub No. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran Di Perairan Dan Pelabuhan, maka setiap pelabuhan Tersus dan TUKS harus memiliki sertifikat Penanggulangan Pencemaran. Dan, untuk memiliki sertifikat tersebut dilalui dengan memenuhi persyartan berupa, ketersediaan SDM yang bersertifikat keahlian penanggulangan pencemaran, memiliki alat penanggulangan pencemaran,  ada standar prosedur penanggulagan pencemaran, dan melakukan pelatihan di lokasi (axercises) secara berkala setiap tahunnya.

"Setelah keempat faktor itu terpenuhi dan diakui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, maka akan ditetapkan bahwa pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS sudah sesuai dengan Permenhub No. 58 Tahun 2013, sebagai pengelola pelabuhan dan terminal yang menerapkan penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan.

Dikatakan juga, saat ini sumber terjadinya pencemaran lingkungan di perairan masih sering terjadi, mulai dari limbah kapal  sampai pada sampah plastik. 

"Dengan terbentuknya petugas terminal yang sudah mengikuti pelatihan penanggulangan pencemaran, diharapkan para petugas terminal melakukan pencegahan atas adanya sumber- sumber yang bisa menimbulkan pencemaran," kata Direktur KPLP.

Sementara itu Vice Presiden Pertamina Agus Pranoto menyatakan, sebagai pengelola terminal, PT Pertamina selama ini juga sudah menyiapkan sumber daya manusia, peralatan dan prosedur penanggulangan pencemaran, serta kegiatan pelatihan di lokasi terminal.

"Pelatihan yang sekarang ini dilakukan dalam upaya secara bertahap agar seluruh terminal yang dikelola Pertamina mendapatkan pengakuan dari Ditjen Hubla sebagai terminal yang sudah melaksanakan ketentuan penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub No. 58 Tahun 2013," ungkap Agus Pranoto.

Sementara itu koordinator pengajar pelatihan penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, Untung, menyatakan, pelatihan ini  juga didasari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap pekerja dalam bidang teknis yang dalam menjalankan tugasnya membutuhkan keahlian wajib untuk mendapatkan sertifikasi keahlian.
“Setelah selesai dalam pelatihan ini, selain para petugas terminal memiliki keterampilan dalam menanggulangi masalah pencemaran,  juga mendapatkan sertifikat keahlian yang menjadi salah satu persyaratan bagi pengelola terminal untuk mendapatkan sertifikasi sebagai pengelola terminal yang sudah memenuhi persyaratan dalam penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan,” ungkap Untung.

Pelatihan ini dilakukan  PT Peteka Karya Gapura melibatkan tim pengajar Gantara yang disetujui Dirjen Hubla, diantaranya  Capt. Arie Conrad Pranoto, Capt. Ardiyan, M. Jamil,   (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here