Bali (wartalogistik.com) – Pemerintah Indonesia dan Australia telah menjalain
hubungan kerjasama di bidang keamanan maritim selama kurun waktu 10 tahun.
Hasilnya terjadi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik pada tataran
regulator maupun industri di dalam negeri.
Bentuk kerja sama keamanan maritim yang selama ini berlangsung
bervariasi, seperti yang terakhir berlangsung
adalah kerjasama pada bulan Pebruari tahun ini, ketika menyelenggarakan workshop yang
menitikberatkan pada keamanan terminal kapal pesiar.
“Dari workshop itu memberikan perspektif baru dalam hal
pengaturan keamanan bagi fasilitas pelabuhan yang melayani kapal pesiar,” ujar Direktur Kesatuan Pejagaan Laut dan Pantai, Junaidi,
ketika membuka The Port Security Regulatory Deep Dive Group Discussion di Hotel
Anvaya, Bali, Kamis (14/8).
Kini, berlangsung kerja sama lagi dalam bentuk diskusi bersama. Kegiatan disuksi selama dua
hari itu (14-15 Agustus) merupakan kerjasama Kementerian Perhubungan cq.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan Pemerintah Australia
melalui Avia tion and Maritime Security, Australia Department of Home Affairs.
Kegiatan ini dipimpin secara bersamaan Direktur Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai, Junaidi dan First secretary Transport (Attache
Transport) - Aviation Maritime Security, Departemen of Home Affairs, David
Scott, serta menghadirkan narasumber expert dari Arup Consultant Australia, Mr.
Ross Newcombe and Mr. Jonathan Farley.
Adapun peserta diskusi berasal dari Kantor Kesyahbandaran
Kelas Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa serta perwakilan dari Direktorat
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Se lanjutnya Junaidi menambahkan, bahwa dalam kegiaran
Diskusi ini akan dibahas secara ent dan penalties, penanganan insiden di
Pelabuhan sesuai dengan karakteristiknya, Pelatihan dan pengecekan latar
belakang staf pelabuhan, serta penanganan dan penyimpanan muatan.
“Saat ini, kita akan berdiskusi bersama dalam upaya untuk
meningkatkan performa keamanan pelabuhan di Indonesia, melalui penyempurnaan
instrumen-instrumen peraturan yang mengatur implementasi ISPS Code khususnya
untuk fasilitas pelabuhan,” jelas Junaidi.
ISPS Code atau Kode Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas
Pelabuhan didefinisikan sebagai aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah
untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.
Tahun ini, Indonesia telah memasuki tahun ke-14 penerapan ISPS Code. Hingga saat ini, Ditjen Perhubungan Laut telah mencatat sebanyak 367 fasilitas pelabuhan di Indonesia secara penuh telah menerapkan ISPS Code, yang terdiri dari terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) 111, 59 pelabuhan umum, dan 197 terminal khusus (Tersus). Sedangkan pada kapal, ISPS Code telah diterapkan di 1.370 unit kapal untuk pelayaran internasional.
Tahun ini, Indonesia telah memasuki tahun ke-14 penerapan ISPS Code. Hingga saat ini, Ditjen Perhubungan Laut telah mencatat sebanyak 367 fasilitas pelabuhan di Indonesia secara penuh telah menerapkan ISPS Code, yang terdiri dari terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) 111, 59 pelabuhan umum, dan 197 terminal khusus (Tersus). Sedangkan pada kapal, ISPS Code telah diterapkan di 1.370 unit kapal untuk pelayaran internasional.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya
ISPS Code pada 1 Juli 2004, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku
Designated Authority telah mengeluarkan aturan perundang-undangan yang mengatur
penerapan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan
ketentuan konvensi internasional tersebut.
Sesuai dengan perkembangan jaman dan dinamika keamanan secara global, peraturan-peraturan yang ada juga telah dikaji ulang untuk mengidentifikasi room for improvement atau hal-hal yang dapat diperbaiki ataupun kembangkan.
Sesuai dengan perkembangan jaman dan dinamika keamanan secara global, peraturan-peraturan yang ada juga telah dikaji ulang untuk mengidentifikasi room for improvement atau hal-hal yang dapat diperbaiki ataupun kembangkan.
“Saya yakin bahwa best practices atau praktek-praktek terbaik
yang disampaikan oleh Australia, sebagai negara yang telah diakui mempunyai
Maritime Security Regime yang handal, dapat memberikan gambaran atau ide-ide
peningkatan implementasi ISPS Code di Indonesia,” tutup Junaidi. (Abu Bakar)
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar