Kelebihan Muatan Semakin Parah, Pemerintah Ajak Asosiasi Pengusaha Angkutan Mengatasinya - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kelebihan Muatan Semakin Parah, Pemerintah Ajak Asosiasi Pengusaha Angkutan Mengatasinya

Kelebihan Muatan Semakin Parah, Pemerintah Ajak Asosiasi Pengusaha Angkutan Mengatasinya

Share This
Jakarta (wartalogistik.com) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mengajak seluruh Asosiasi terkait, untuk menghilangkan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tiap angkutan barang. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa persoalan ini harus dihilangkan mulai dari hulu. Untuk itu dibutuhkan peran dan dukungan para Pengusaha dan Asosiasi untuk mewujudkan ketiadaan kelebihan dimensi dan muatan.

"Permasalahan Over Dimensi Over Loading ini sudah sangat memprihatinkan karena kerugian negara yang ditimbulkan akibat ini sebesar 43 triliun tiap tahunnya," kata Dirjen Budi dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Jumat (2/3).

Dirjen Budi menguraikan bahwa kelebihan dimensi merupakan suatu keadaan dimana dimensi pengangkut tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. Sedangkan kelebihan muatan atau overloading kondisi dimana kendaraan mengangkut melebihi ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2017 menurut Dirjen Budi, pelaksanaaan uji petik ODOL ditemukan sebanyak 67,5 persen melanggar kelebihan angkutan lebih dari 20 persen kapasitas angkut.

Dirinya mengatakan ada lima permasalahan yang kedapatan di lapangan saat rampchek ODOL 2017,  diantaranya adalah banyak kendaraan dari arah Sumatera seperti Lampung dan Sumatera Barat yang Buku KIR nya tidak tercantum nomor SRUT. Denda yang dikenakan oleh Pengadilan bukan denda maksimal, rata-rata pelanggaran dilakukan oleh angkutan tiga sumbu dan lebih, sebesar 20 ton per sumbu kelebihannya.

"Dua permasalahan lainnya adalah masih ditemukan trailer yang mengangkut peti kemas 40-45 feet dan masih ditemukan Buku KIR palsu," tutur Dirjen Budi yang didampingi Direktur Pembinaan Keselamatan Ahmad Yani.

Lebih lanjut Dirjen Budi mengharapkan pemilik barang mengerti dan memahami bahwa aturan muatan barang harus sesuai dengan daya angkut yang tertulis dalam Buku KIR. Tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang melebihi standar.

"Hal itu bila dilaksanakan dapat berdampak pada penghematan anggaran negara dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur baru daripada anggarannya untuk perbaikan jalan terus menerus," ungkapnya.

Dirjen Budi mengajak agar semua angkutan barang dapat menjadi Truk Pelopor Keselamatan Berlalulintas. "Saya yakin bahwa semua pasti bisa melakukannya dan bisa berbuat lebih baik lagi untuk kepentingan bangsa Indonesia," ujarnya. "Pokoknya target kami adalah "NO ODOL," tegas Dirjen Budi.

Dalam FGD ini turut juga dihadiri oleh Direktur Preservasi Jalan Kementerian PUPR Edy Rahadian, Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, Government Relations Manager Isuzu Indonesia Ketut Suciarta dan Sekjen DPP Organda Ateng Aryono. (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here