Jakarta (wartalogistik.com) -
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ( Ditjen Hubla ), Kementerian Perhubungan,
memberikan izin pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara
Baru menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil - 60 Mil, yang juga
merupakan sertifikat keahlian bagi pelaut yang bekerja di kapal ikan.
Kebijakan
dari Ditjen Hubla itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur
Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi MM atas nama Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, pada tanggal 5 Maret 2018. Dalam surat itu disebutkan pemberian
izin tersebut atas dasar Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK
103/2/19/DJPL - 16 tanggal 3 Juli 2016, tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan
Kelaiklautan Kapal. Disebutkan juga kebijakan tersebut diberikan untuk membantu
masyarakat.
Atas
terbitnya izin dari Ditjen Hubla, Kemenhub, maka Kantor KSOP Muara Baru
melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak, baik ke pihak pengelola
Pelabuhan Muara Baru, pelaku usaha perikanan maupun pada pelaut kapal
ikan.
Kepala
Kantor KSOP Muara Baru, Capt. Rayson Piay menyatakan, pemerintah membuktikan
mendukung kegiatan masyarakat yang berprofesi sebagai pelaut kapal ikan
berukuran kecil dalam menjalankan pekerjaannya, memiliki keahlian yang
dibuktikan dengan adanya sertifikat yang sesuai dengan regulasi , UU No. 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Dengan
begitu (terbitnya izin), maka pelaut-pelaut kapal ikan yang selama ini melaut
tanpa memiliki setifikat atau pernah memiliki tapi belum diperbarui bisa
mengurus untuk memiliki sertifikat SKK 60 Mil, di Kantor KSOP Muara Baru,
dengan terlebih dahulu mengikuti proses pembelajaran, yang dilakukan oleh
lembaga pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan ketentuan regulasi, yakni
dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL), Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP)," kata Capt. Rayson
Piay, ketika menyampaikan sosialisasi kewenangan menerbitkan SKK 60 Mil pada
pelaut yang akan mengikuti diklat kompetensi (keahlian) pelaut untuk
mendapatkan sertifikat SKK 60 Mil di kantor Pelabuhan Muara Baru, Selasa (6/3).
Selanjutnya
dikatakan, pentingnya pelaut kapal ikan memiliki keahlian dan sertifikat SKK 60
Mil terkait upaya pemerintah juga agar pelaut mempunyai keahlian yang bukan
saja dari bakat alam, tapi juga melalui proses diklat, sehingga keahliannya
samakin lengkap dengan pengetahuan yang berasal dari diklat.
"Pemerintah
juga komit menegakan aturan di laut, baik melindungi dari aspek keselamatan maupun
legalitasnya. Dengan adanya keahlian dan sertifikat yang sudah sesuai dengan
regulasi yang berlaku pelaut siap menghadapi gelombang di laut dan siap juga
sesuai aturan hukum sebagai pelaut," ungkap Rayson yang disambut suka cita
oleh pelaut yang mengikuti sosialisasi.
Atas
terbitnya izin menerbitkan sertifikat SKK 60 Mil itu, Kantor Pelabuhan Sumudera
Muara Baru memfasilitasi kegiatan diklat bagi pelaut kapal ikan untuk
mendapatkan sertifikat SKK 60. Tahap pertama diklat diikuti sebanyak 400 orang,
yang terbagi dalam dua gelombang masing- masing gelombang 200 peserta.
Penyelenggaraan diklat untuk gelombang pertama
berlangsung mulai Selasa siang (6/3) dibuka oleh Kepala Kantor Pelabuhan Muara
Baru, Rahmat Irawan. (Abu Bakar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar