Fredrich Yunadi kembali melempar berbagai tudingan ke KPK. Kali ini, Fredrich menyebut penyidik KPK yang memaksa Setya Novanto mencabut kuasa atas dirinya sebagai pengacara Novanto.
"Yang perlu harus tahu di sini, Setya Novanto dipaksa oleh penyidik supaya mencabut 12 kuasa saya yang pernah beliau berikan ke saya," ujar Fredrich usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Fredrich menuding ada beragam upaya yang dilakukan penyidik KPK memaksa Novanto. Namun akhirnya pencabutan kuasa tersebut adalah hak Novanto."Meskipun dalam hal ini surat laporan polisi yang di mana Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga telah melakukan tindak pidana itu semua sedang berjalan, tapi mereka dengan berbagai upaya memaksa Pak Setya Novanto mencabut kuasa saya," ujar Fredrich.
"Saya bilang itu hak Pak SN mau mencabut apa tidak. Itu adalah delik umum," imbuhnya.
Sebelumnya, Fredrich telah menjalani persidangan dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
(rna/dhn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar